Perempuan berusia 31 tahun asal Kabupaten Garut berinisial R dibekuk polisi. Perempuan Garut yang sempat bikin gempar jagat maya itu rupanya terlilit perkara. Ia terlibat arisan bodong.
R sempat menghebohkan jagat maya dengan aksi pongahnya. Ia pamer segepok duit. Setelah diusut, ternyata duit yang dipamerkan R itu berkaitan dengan arisan bodong.
"Sudah (ditangkap)," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat dikonfirmasi detikJabar, Kamis (1/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menangkap R beberapa waktu lalu. Penangkapan R ini dilakukan di luar kota. Bahkan, R kini sudah mendekam di tahanan Polres Garut.
"Akan kita sampaikan keterangannya saat pers rilis," ucap Wirdhanto.
Sementara itu, kuasa hukum R menjelaskan kliennya yang tengah menjalani pemeriksaan polisi. "Klien kami masih menjalani pemeriksaan," kata Ega.
Kasus arisan bodong ini terungkap usai para korban buka suara di media sosial. Seorang korban bahkan mengunggah aksi R kala memamerkan duit sembari berjoget. Dalam video itu, seperti dilihat detikJabar, R tampak bergoyang sembari memegang gepokan uang. R juga terlihat menyimpan deretan gepokan uang lain di dekatnya.
Para korban menyebut, jika uang yang dipamerkan R di medsos itu merupakan uang hasil menipu. Sebagaimana diutarakan A (32), salah seorang korban asal Garut.
"Kami tahu latar belakangnya seperti apa. Meskipun diduga, tapi memang itu pasti uang kita," ujar A.
Kerugian yang ditimbulkan akibat aksi tipu-tipu yang diduga dilakoni R ini disebut mencapai miliaran rupiah. Sebab, berdasarkan informasi yang dihimpun, korbannya mencapai ratusan orang.
Sementara itu, polisi juga meringkus perempuan berinisial WW di Tasikmalaya. WW ternyata merupakan otak dari investasi bodog. Korbannya merugikan puluhan orang di Tasikmalaya. Pelau investasi bodong ini dilaporkan para korbannya ke Polres Tasikmalaya.
"Atas laporan tanggal 5 November 2022 lalu, kami amankan pelaku investasi bodong. Jadi korban yang laporan ada 40 orang lebih," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (1/12/2022).
WW diketahui merupakan pelaku utama. Dalam kasus ini, dia mengajak korban dan juga menjanjikan keuntungan dalam berinvestasi.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto menyebut WW sudah melakukan aksi penipuan sejak Februari 2022 sampai dengan November 2022.
Modusnya, kata dia, pelaku mengajak para member atau korban untuk mencairkan limit pinjaman online dari sejumlah aplikasi ternama. Korban kemudian melakukan pembelanjaan fiktif dengan menggunakan jasa pemilik toko online di aplikasi e-commerce.
Korban dijanjikan cicilannya akan dilunasi oleh WW dengan alasan bahwa pinjaman tersebut dikelola toko offline milik WW sendiri. Sementara itu, korban dijanjikan keuntungan 20 persen uang kembalian atau cash back dari pencairan.
Dia mengatakan modus yang digunakan ialah tipu muslihat dan iming-iming keuntungan tinggi serta rangkaian perkataan bohong sehingga korban mau berutang kepada aplikasi pinjaman online.
"Modus tersebut berkembang menjadi skema bisnis baru berupa deposit dengan bunga sebesar 30 persen. Jadi skema baru tersebut digunakan untuk menutupi tagihan pinjaman online dan digunakan juga untuk keperluan pribadi. Pelaku ini janjikan cash back untuk korbannya," kata Suhardi.
Disinyalir korban aksi penipuan itu mencapai 600 orang. Polisi pun membuka posko pengaduan untuk korban lain melapor. "Kami juga buka nomor telepon pengaduan kalau-kalau masih ada korban dari pelaku ini," pungkas Suhardi.
Polisi juga masih membuka kemungkinan munculnya tersangka baru. Sebab, WW bekerja tidak seorang diri melainkan mengajak admin. Admin ini yang mengajak ratusan member lain.
"Masih bisa ada tersangka baru. Kami dalami" pungkas Suhardi.
WW dijerat pasal 378 tentang penipuan dan pasal 3 UU 8 tahun 2008 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara.
(sud/mso)