Seorang kakek berinisial KS (57) ditangkap Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota atas dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki berumur 14 tahun. Sebelum diamankan polisi, video penangkapan KS oleh warga beredar di media sosial.
Dalam video itu terlihat jika KS menggunakan jaket merah dan berada di dalam kantor pos Polisi di Jalan Otista Cijangkar, Citamiang, Kota Sukabumi bersama anggota kepolisian. Warga ramai-ramai mendatangi kawasan tersebut dan menyebut jika KS terduga pelaku pedofilia.
"Pedofil nyak pak (pedofil ya pak) menyodomi anak kecil," kata seorang pria kepada polisi dalam video tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin menerangkan, pihaknya telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur ini. Dia pun membenarkan terkait video pengamanan pelaku yang beredar di media sosial.
"Terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan KS terhadap korban, bocah laki-laki di bawah umur tersebut, bisa kami sampaikan saat ini pihak Sat Reskrim telah melakukan penyidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi," ujar Zainal, Kamis (1/12/2022).
"Jadi terduga pelaku sempat diamankan warga di Pos Polisi di Jalan Otista Cijangkar Sukabumi kemudian melaporkan dan menyerahkannya kepada kami," sambungnya.
Kemudian, Zainal mengungkapkan jika modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya itu dengan mencekoki korban minuman keras (miras). Setelah itu, korban tak sadarkan diri dan diduga dibawa ke sebuah penginapan.
"Adapun modus yang dilakukan terduga pelaku yaitu dengan memberikan atau mencekoki korban dengan minuman beralkohol yang mengakibatkan korban diduga sedikit kehilangan kesadaran sehingga pelaku ini dapat dengan mudah melancarkan aksinya," ungkapnya.
Akibat tindakan itu, korban mendapatkan luka cupang atau lecet di bagian leher dan dada. "Beruntung korban dapat segera sadar dari pengaruh minuman beralkohol tersebut hingga berhasil meninggalkan pelaku," tuturnya.
Hingga saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Pelaku disangkakan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(yum/yum)