Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima pengembalian uang sebesar Rp 6,5 miliar dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan operasional (BOS) MTS di lingkungan Kementerian Agama Jawa Barat.
Dalam kasus ini Kejati menetapkan empat orang tersangka di antaranya, EH Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Pemprov Jabar Tahun 2017/2018, AL Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Pemprov Jabar Tahun 2017/2018, MK mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika dan MSA Direktur CV Arafah.
Empat tersangka ini melakukan mark up dana untuk Foto Copy/Penggandaan Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTS senilai Rp 22 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, dari hasil penyelidikan pihaknya telah memeriksa kurang lebih 56 orang saksi.
"Tim penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup, kami sudah memperkirakan dugaan kerugian negara sekitar Rp 22 miliar," kata Asep di Kantor Kejati Jabar, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Kamis (1/12/2022).
"Perlu kami sampaikan, modus operandi dalam konteks tipikor para tersangka melakukan mark up terhadap kegiatan penggandaan soal ujian dan lembar ujian tryout ujian akhir dan ujian pada madrasah baik nasional, ujian berstandar nasional maupun penilaian akhir tahun dan tengah semester madrasah lingkungan kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat," katanya melanjutkan.
Uang pengembalian kasus korupsi senilai Rp 6,5 miliar itu ditampilkan ke publik sebagai barang bukti dalam kasus ini. Uang tersebut dikembalikan dari Kelompok Kerja Madrasah (KKM) yang berasal dari tiap kabupaten kota.
"Setelah tim bekerja secara maraton dan simultan, pada akhirnya kami mendapatkan penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar dari total Rp 22 miliar tersebut," ujar Asep.
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk uang Rp 6,5 miliar itu dikumpulkan Kejati Jabar dan nantinya akan dikembalikan kepada negara.
(wip/yum)