Modus 2 ASN Kemenag Jabar Korupsi Rp22 M Dana Bos untuk Fotokopi

Modus 2 ASN Kemenag Jabar Korupsi Rp22 M Dana Bos untuk Fotokopi

Wisma Putra - detikJabar
Jumat, 21 Okt 2022 19:17 WIB
Kantor baru Kejati Jabar di pusat Kota Bandung
Kantor Kejati Jabar (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Empat orang ditangkap Kejati Jabar dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional (BOS) senilai Rp 22 miliar. Modus yang dilakukan tersangka yakni melakukan mark-up dana.

Empat tersangka dana BOS ini di antaranya, EH Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Pemprov Jabar Tahun 2017/2018, AL Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Pemprov Jabar Tahun 2017/2018, MK mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika dan MSA Direktur CV Arafah.

"Modus yang dilakukan para tersangka melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian," kata Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Jumat (21/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat tersangka ini terlibat dalam dugaan kasus korupsi Foto Copy/Penggandaan Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTS.

"Negara dirugikan sebesar Rp 22 miliar," ujar Sutan.

ADVERTISEMENT

Untuk menjalankan siasatnya, EH selaku Ketua KKMTs Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan anaknya MSA selaku Direktur CV Arafah. "Tersangka EH menunjuk anaknya MSA untuk menjadi pihak dalam penggandaan tersebut," ucapnya.

"Padahal diketahui tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan penggandaan soal ujian dan hanya sebagai calo/perantara kepada perusahaan lain yang menguntungkan diri pribadi sebesar Rp 1,3 miliar," ujarnya.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya keempat tersangka setelah menjalani pemeriksaan di kejaksaan tinggi jawa barat selanjutnya dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahananan Kelas I Bandung dan Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan.

(wip/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads