Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dalam lanjutan sidang pembunuhan Purnawirawan TNI, dengan terdakwa Henry Hernando (30). Salah satu saksi yang dihadirkan adalah anak dari Muhammad Mubin (63), yakni Muthia Ishfahani Febrianti (20).
Pantauan detikJabar, sidang kembali digelar secara virtual di PN Bale Bandung, Selasa (29/11/2022). Terdakwa tidak dihadirkan secara langsung, namun hadir melalui layar virtual.
Kemudian terlihat masa dari Ormas FKPPI kembali hadir dalam mengawal kasus tersebut. Kemudian para keluarga dari Letkol Mubin pun turut hadir dalam persidangan.
Muthia mengatakan menerima informasi adanya pembunuhan yang menimpa orang tuanya pada 16 Agustus 2022 pada pukul 02.00 WIB. Kemudian dirinya langsung membenarkan kejadian tersebut.
"Saat ketua RW datang, apakah benar ini ada berita ada penusukan di Lembang, ini benar bapak atau tidak. Mereka membawa berita dari instagram. Pas lihat, saya bilang itu betul. Dipastikan bahwa bapak mengalami penusukan di Lembang," ujar Muthia saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim ketua Vici Valentino.
Pihaknya menjelaskan langsung diperintahkan untuk mendatangi Rumah Sakit (RS) Sartika Asih, Kota Bandung. Hal tersebut guna memastikan keberadaan korban.
"Sebelum ke RS Sartika Asih, sempat dibawa ke RS Sespim Lembang. Di RS Sartika Asih saya hanya melihat di bagian wajah dari ayah saya. Terus sisanya ditutupi kain putih. Saya lihat di leher kanan ada luka, dari hidung dan mulut ada kaya bekas keluar darah. Terus dari kain putih ada rembes darah, dada sampai perut," katanya.
"Di rs saya sama ibu saya, ketemu dokter visum. Dokter hanya minta izin diotopsi. Ke keluarga lain, menyebutkan bahwa sebab luka karena benda tajam atau tusukan," tambahnya.
Muthia menyebutkan saat melihat pemberitaan dari media massa baru mengetahui kejadian yang menimpa ayahnya tersebut. Sehingga dirinya langsung membuat pelaporan di Polsek Lembang.
"Di RS sudah meluas, saya dapat internet dari browsing internet. Di berita bapak saya sedang parkir, ada yang menegur, kemudian bapak saya memarahi pelaku, karyawan pelaku, karena pelaku tidak terima, pelaku menusukan ke bapak saya," jelasnya.
Dia mengungkapkan pada keterangan awal terdakwa mengaku tengah memasak. Kemudian terdakwa langsung ke luar rumah.
"Pelaku sedang membuat nasi goreng, keluar membawa pisau dapur, karena melihat karyawannya dimarahi bapak saya," ucapnya.
Setelah itu, Muthia mengaku hal tersebut langsung terbantahkan saat adanya adegan rekontruksi. Menurutnya terdakwa tidak melakukan aktivitas di dapur.
"Saya mengetahui pembunuhan itu saat rekonstruksi. Tidak ada kejadian pelaku melakukan sesuatu di dapur. Dia ke kamar, ganti baju celana, di dalam celana ada pisau lipat," tuturnya.
Baca juga: Pria Cianjur Nekat Lompat ke Lokasi Longsor! |
Dia menambahkan pada pelaporan awal Polisi menerapkan pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa. Namun kata dia, saat ini pasal tersebut bertambah.
"Pasal polisi pada saat itu 351. Tapi yang didakwaan saat ini berkembang jadi pasal 340 dan 338," ujarnya.
(yum/yum)