Pria asal Majalengka ditemukan tewas di bawah jalan layang tol di Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Senin (28/11/2022). Polisi menyebut pria berinisial RMS (16) yang ditemukan tewas dengan sejumlah luka itu merupakan korban tawuran antarkelompok pemuda.
"Kurang dari 24 jam, penyidik berhasil mengungkap peristiwa ditemukannya korban yang tergeletak di bawah flyover Ciwaringin dengan beberapa luka akibat senjata tajam. Peristiwa yang dimaksud adalah terkait dengan peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh kelompok pemuda kepada kelompok pemuda lainnya," kata Kapolresta Cirebon Arif Budiman di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (28/11/2022).
Arif pun menjelaskan kronologi kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kejadian bermula saat kelompok korban yang menamakan diri CHOMAZ16SOL mengajak kelompok pelaku untuk bentrok. Kelompok pelaku sendiri diketahui bernama PAAN_SEEWKANAKBAE2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelompok korban melayangkan tantangan kepada kelompok pelaku melalui akun media sosialnya masing-masing. Berawal dari adanya aksi saling tantang itu, kedua kelompok tersebut kemudian bersepakat tawuran di bawah jalan layang Tol di Kecamatan Ciwaringin yang menjadi lokasi ditemukannya pria asal Majalengka tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Dalam aksi tawuran itu, korban mengalami luka parah pada beberapa bagian tubuhnya usai mendapat sabetan senjata tajam dari kelompok lawan. Akibatnya, korban meninggal di lokasi kejadian.
Dalam peristiwa ini, polisi telah mengamankan dan memeriksa delapan orang pemuda. Dari delapan orang itu, tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Ketujuh orang yang telah ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial AN (19), AA (17), AF (17), MS (21), C (17), MF (16) dan IK (16). Mereka punya peran masing-masing saat tawuran terjadi.
"Tersangka inisial AN, AA dan AF, ketiganya berperan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sehingga menyebabkan luka pada beberapa bagian di tubuh korban. Mulai dari dada sebelah kiri, punggung, tangan dan luka akibat senjata tajam lainnya," jelas Arif.
"Sementara tersangka berinisial NF itu berperan melempar batu. Kemudian tiga tersangka lainnya, MS, C, dan IK mereka berperan sebagai joki atau yang mengendarai kendaraan," kata Arif menambahkan.
Selain mengamankan para tersangka, dalam kasus ini polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain adalah beberapa unit sepeda motor yang digunakan para tersangka saat akan melakukan tawuran dan beberapa bilah senjata tajam jenis celurit untuk mengeroyok korban.
Saat ini, ketujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu telah ditahan di Mapolresta Cirebon berikut barang bukti yang berhasil disita. Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 ayat (3) e KUHPidana.
"Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Arif Budiman.
(orb/orb)