Respons Walkot Sukabumi soal Staf Ahlinya Terlibat Korupsi

Respons Walkot Sukabumi soal Staf Ahlinya Terlibat Korupsi

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 06 Okt 2022 16:30 WIB
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. (Foto: Istimewa)
Sukabumi -

Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Bank Garansi dan penghilangan aset Pasar Pelita menyeret Ayep Supriatna, salah seorang Staf Ahli Wali Kota Sukabumi.

Selain Ayep, Eks Direktur PT Anugerah Kencana Abadi (PT AKA) Irwan, perusahaan pertama yang memenangkan tender, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi enggan menanggapi kasus dugaan tipikor yang melibatkan staf ahlinya, baik soal dugaan tindakan pidana maupun status Ayep sebagai Staf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayep Supriatna diketahui menjabat sebagai Staf Ahli bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan sejak tahun 2020 lalu. Statusnya saat ini masih dipertanyakan. Namun ada pihak yang menyebut jika jabatan Ayep sudah di nonaktifkan.

"(Status Ayep sebagai ASN) Nanti di BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pembangunan SDM) ya," kata Fahmi saat ditemui di Lapang Merdeka, Kota Sukabumi, Kamis (6/10/2022).

ADVERTISEMENT

Kasus itu diketahui sejak 2017 lalu dalam persidangan tipu gelap Pasar Pelita di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Saat itu, Fahmi masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Sukabumi, sedangkan Ayep Supriatna sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).

Kemudian, pada 2018 muncul laporan polisi ke Polres Sukabumi Kota terkait dugaan korupsi Bank Garansi. Tiga tahun kemudian, polisi baru menetapkan kedua tersangka dan pada 26 September dan keduanya ditahan di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota.

Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Kedua tersangka diserahkan ke Kejari pada Selasa (4/10/2022).

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Asep Suhendrawan mengatakan, terkait kasus yang menimpa AS, pihaknya akan menganalisa terlebih dahulu dengan mengaitkan regulasi yang berlaku.

"Jadi kalau kaitannya dengan yang dipertanyakan tentang AS salah seorang ASN dengan jabatan sebagau Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan itu nanti saya akan pelajari dulu di ketentuan yang mengatur tentang manajemen PNS," kata Asep saat dihubungi.

Dia mengaku baru mengetahui informasi terkait penangkapan AS sebagai tersangka dugaan Bank Garansi bodong dalam pembangunan Pasar Pelita. Menurutnya, sanksi-sanksi yang akan diterapkan kepada AS tak bisa diputuskan dengan terburu-buru.

"Jadi saya menganalisa dulu karena baru dapat informasi, meskipun kemarin ada yang menginformasikan tapi saya juga tidak bisa buru-buru karena saya kan posisinya ada di luar (kota) jadi saya harus mempelajari dulu. Nanti status Pak AS sebagai PNS akan dianalisa dulu dengan peraturan disiplin PNS ya," ujarnya.

Adapun regulasi yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021, kemudian PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ayep Supriatna, Yanuar Reza mengaku sudah menerima surat penon-aktifan Ayep sebagai Staf Ahli. Surat tersebut, kata dia, sudah diteken oleh Wali Kota Sukabumi.

"Sekarang non aktif. Pak Ayep ditahan dari hari Rabu (28/9) minggu lalu. Saya dapat informasi dari klien tentang penonkatifannya. Mengenai suratnya coba nanti saya tanyakan melalui keluarganya, Ditandatangani pimpinan (Wali Kota)," kata Yanuar.

(orb/orb)


Hide Ads