2 Penganiaya Santri di Kuningan Ditetapkan Tersangka!

2 Penganiaya Santri di Kuningan Ditetapkan Tersangka!

Fathnur Rohman - detikJabar
Rabu, 23 Nov 2022 11:49 WIB
Foto almarhum DVN, korban dugaan pengeroyokan yang dilakukan tiga seniornya.
Foto almarhum DVN, korban dugaan pengeroyokan yang dilakukan tiga seniornya. (Foto: Fathnur Rohman/detikJabar)
Kuningan -

Dua orang pelaku dalam kasus pengeroyokan santri di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya mereka sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M. Hafid Firmansyah mengatakan, kedua pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni berinisial MD (17) dan AU (17).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bukti kalau keduanya telah melakukan tindakan penganiayaan hingga berujung pada meninggalnya korban DVN (15), seorang santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari tiga saksi yang sudah kita periksa kemarin, sudah dua yang ditetapkan tersangka inisial MD dan AU," kata Hafid saat dikonfirmasi detikJabar, Rabu (23/11/2022).

Mengingat kedua pelaku masih dalam kategori di bawah umur, sambung Hafid, pihaknya tidak melakukan penahanan. Akan tetapi, para pelaku harus menjalani wajib lapor selama proses penyidikan berjalan.

ADVERTISEMENT

Hafid menambahkan, untuk penanganan kasus pengeroyokan santri tersebut Polres Kuningan turut bekerjasama dengan Peksos, Bapas dan instansi lainnya yang berhubungan dengan anak.

"Ada penanganan khusus bagi pelaku anak dan kita pun tidak menahan namun dikembalikan ke orang tua. Tetapi diharuskan untuk wajib lapor selama proses penyidikan berjalan," ujar Hafid.

Seperti diketahui, kasus pengeroyokan di salah satu ponpes di Kabupaten Kuningan ini terjadi pada Minggu, 20 November 2022. Seorang santri berinisial DVN (15) meregang nyawa usai dianiaya oleh tiga seniornya, setelah terlibat perselisihan dengan temannya sesama santri.

Korban sebetulnya sempat mendapatkan pertolongan medis dari pihak ponpes. Namun takdir berkata lain, DVN akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Minggu malam.

Kasus tewasnya santri di tangan seniornya itu langsung diusut oleh Polres Kuningan. Usai kejadian, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga menjadi aktor utama dalam tindakan penganiayaan tersebut. Kini dua dari tiga orang senior itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.




(dir/dir)


Hide Ads