Kasus pembunuhan Purnawirawan TNI Muhammad Mubin yang dilakukan warga Lembang, Bandung Barat Henry Hernando (30) masuk babak baru. Henry duduk di 'kursi pesakitan' untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kecamatan Baleendah, Selasa (22/11).
Henry hadir dalam sidang perdana melalui layar virtual. Terdakwa dikabarkan berada di rumah tahanan Lapas Narkotika Jelekong, Kabupaten Bandung. Untuk perangkat persidangan hadir secara langsung.
Terdakwa Henry Hernando didakwa dengan dakwaan pembunuhan berencana. Hal tersebut setelah adanya aksi terdakwa yang melakukan penusukan terhadap korban Muhammad Mubin beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa Henry Hernando didakwa pasal Primer 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup, hukuman mati dan paling lama 20 tahun penjara," ujar JPU Sugeng Sumarno saat membacaan dakwaan.
JPU juga mendakwa Henry Hernando dengan subsider tentang penganiayaan. "Terdakwa juga dijerat dengan pasal Subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun," ujarnya.
Terdakwa Henry tak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU di kasus pembunuhan tersebut. Terdakwa meminta sidang dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
Hotma Agus Sihombing, kuasa hukum terdakwa mengatakan, saat ini telah berkoordinasi dengan kliennya. Kliennya menyerahkan sepenuhnya pada penasihat hukum.
"Setelah memperhatikan, membaca, menyimak, dari surat dakwaan sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Maka kami tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan," ujar Hotma.
Sebelum sidang perdana digelar, aksi unjuk rasa warnai persidangan ini, Forum Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (FKPPI) gelar aksi ini sebagai bentuk solidaritas di depan PN Bale Bandung.
Salah satu peserta aksi Muhtar menegaskan, jika dakwaan dari JPU tidak sesuai ekspektasi akan melakukan aksi yang lebih besar. Sehingga JPU bisa menghukum terdakwa dengan seberat-beratnya.
"Jadi hari ini kita akan mendengar dakwaan jaksa seperti apa. Kalau dakwaan jaksa meleset dari persidangan kita, maka kita semua FKPPI dan seluruh keluarga besar Purnawirawan TNI AD akan melakukan aksi yang lebih besar. Jadi tuntutan kita hanya satu, hukum mati," ujarnya.
(wip/iqk)