Keberadaan advokat dibutuhkan para pencari keadilan. Lebih dati itu, Advokat juga diminta tak ragu memberikan bantuan hukum kepada warga tak mampu.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Officium Nobile Palmer Situmorang. Dia mengatakan secara program, AAI mempunyai komitmen untuk membantu para pencari keadilan yang tak mampu.
"Program dari DPP itu mendekatkan advokat kepada masyarakat. Karena ada perintah dalam Undang-undang advokat harus memberikan pelayanan secara cuma-cuma kepada masyarakat," ujar Palmer usai pelantikan DPC AAI Officium Nobile Wilayah Jabar belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan komitmen ini diberikan lantaran persoalan hukum berdampingan dengan kehidupan masyarakat. Tatkala, sambung dia, masyarakat terkadang terbelit urusan hukum seperti warisan dan lainnya.
"Kebutuhan hidup masyarakat antara makan dan hukum itu pararel, ada masalah warisan lah, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga dan banyak lagi kasus. Itu semua orang tidak mampu, akan diberikan bantuan hukum," kata dia.
Salah satu caranya, kata Palmer dengan membentuk pos bantuan hukum (Posbakum). Seluruh DPC AAI di berbagai daerah diwajibkan untuk menjadi ketua Posbakum di wilayahnya masing-masing.
"(Sehingga) dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma. Nanti juga lulusan PPA yang baru lulus jadi advokat, merema punya tempat magang dan memberikan kesempatan kepada masyarakat tentang hukum," tuturnya.
Untuk itu pihaknya menargetkan agar seluruh wilayah memiliki posbakum masing-masing. Sehingga, AAI mencoba mengaktifkan lagi DPC-DPC di beberapa wilayah di Indonesia.
![]() |
"Pelantikan yang sudah kita lakukan sejak lima bulan terakhir ini sudah 54 cabang yang tidak aktif, saya aktifkan. Itu janji saya adalah menghidupkan semua cabang yang dulu AAI itunya ada 135 Cabang, sudah lama tidak ada perbaikan di organisasi semua cabang seperti mati surilah. Ini tugas saya dan sudah berhasil dalam lima bulan untuk melantik, hari ini 54 DPC," katanya.
(dir/dir)