Gelar crazy rich Bandung pada diri Doni Salmanan telah luntur. Barang-barang branded hingga mobil mewah pun lenyap dari tangan pria asal Soreang, Kabupaten Bandung itu.
Doni Salmanan tersandung kasus penipuan aplikasi Quotex. Dirinya juga telah ditangkap pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Doni pun telah menjalani proses sidang atas kasus yang merugikan banyak orang itu.
Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Doni Salmanan diadili. Rabu (16/11/2022) adalah hari dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan bagi Doni Salmanan. Sekitar pukul 11.00 WIB, sidang pun dimulai meski Doni Salmanan hanya hadir melalui virtual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketuai Romlah, JPU mulai membacakan materi tuntutan secara bergantian. Sidang sempat diwarnai aksi keluarnya salah seorang anggota JPU. Saat sidang berjalan satu jam, salah satu JPU melambaikan intruksi kepada majelis yang diketuai, Achmad Satibi.
Namun belum diizinkan oleh hakim, anggota JPU tersebut langsung berjalan ke luar ruang siang Kusumah Atmadja. Achmad Satibi langsung memukul palunya, dan kemudian bertanya kepada anggota JPU tersebut. "Mau kemana?" tanya Satibi.
"Izin yang mulia mau ke toilet," jawab salah satu anggota JPU tersebut.
Setelah itu Achmad Satibi langsung mengizinkannya pergi ke luar ruangan sidang. Tapi hakim tersebut langsung mengingatkan salah satu anggota JPU tersebut.
"Jangan keluar-keluar, gak boleh, kan lagi dibacakan (tuntutan), kamu gak usah masuk lagi yah," tegas Achmad Satibi.
Sidang pun kembali dilanjutkan. Di tengah-tengah, sidang kembali dihentikan dan diskor beberapa menit pada pukul 13.40 WIB. Sekitar setengah jam diskor, sidang kembali dilanjut mulai pukul 14.10 WIB.
Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Doni Salmanan yang telah menjadi terdakwa penipuan Quotex dengan tuntutan 13 tahun penjara. Bukan cuma tuntutan pidana, denda Rp 10 miliar juga harus dibayar oleh Doni Salmanan.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ujar JPU Barigin Sianturi saat membacakan amar tuntutannya.
"Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dikurangi pidana selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tambahnya.
Meski dituntut 13 tahun penjara, namun rupanya tuntutan itu lebih ringan. Barigin mengungkapkan ada beberapa hal yang meringankan namun juga memberatkan tuntutan Doni Salmanan.
"Perbuatan Doni dinilai telah merugikan masyarakat luas dan Doni dinilai telah menikmati hasil kejahatannya dengan bergaya hidup mewah. Doni juga dinilai memberikan keterangan berbelit selama persidangan dengan mengubah keterangan BAP," ucap Barigin.
Sementara hal yang meringankan tuntutannya, Doni Salmanan selalu bersikap sopan selama menjalani persidangan sejak awal. "Terdakwa belum pernah dihukum. Dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Barigin menegaskan.
Bukan cuma itu, JPU juga menuntut Doni Salmanan untuk memberikan ganti rugi terhadap para korban sebesar Rp 17 miliar. Korban Doni Salmanan sendiri diketahui berjumlah 108 orang yang semuanya telah didata oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga Paguyuban Korban Doni Salmanan.
"Korban layak diganti kerugian sebesar Rp 17.786.170.904 kemudian selama persidangan tidak terungkap adanya alasan pemaaf atau pembenar maka terhadap terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab secara hukum," kata Barigin.
Untuk mengembalikan dana korban, Barigin menyebut jika 98 aset Doni Salmanan yang telah dijadikan barang bukti sudah disita negara. Barang bukti itu selanjutnya akan dikembalikan kepada korban.
"Menyatakan barang bukti nomor urut 1-32 tetap terlampir, nomor 33-131 dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional melalui perkumpulan paguyuban korban Doni Salmanan, dengan mempertimbangkan permohonan ganti rugi," katanya.
Selanjutnya Korban Merasa Puas
"Nggak sia-sia perjuangan kami sampai sekarang, perjuangan temen-temen dari luar kota setelah kemarin tuntutannya dibatalkan, sekarang alhamdulilah bisa terlaksana," kata Wakil Ketua Paguyuban Korban Doni Salmanan Ridwan Syaripudin.
Sementara kuasa hukum Doni Salmanan, Firman Arif menuturkan sidang tuntutan tersebut merupakan hak JPU. Firman menjelaskan pihaknya mengajukan waktu dua minggu untuk menyusun nota pembelaan, namun hanya dikabulkan satu pekan.
"Karena kita pertimbangan adalah kita harus menanggapi penuntut umum dan menanggapi restitusi yang diajukan paguyuban dan LPSK, majelis hakim pun memberi kelonggaran waktu tapi tidak terlalu lama," beber Firman.
Dalam kasus itu, Doni Salmanan dikenakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).