Uang miliaran rupiah terlihat berjejer rapi di meja Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, uang dengan pecahan Rp 100 ribu itu terlihat beberapa tumpukan sebagian masih terbungkus plastik. Uang itu dikeluarkan dari mobil khusus menggunakan tas hitam berukuran besar.
Terlihat di dalam ruangan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ratno Timur Habeahan Pasaribu didampingi Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tigor Untung Marjuki dan Pemimpin Cabang BJB Palabuhanratu Rahmat Abadi.
"Malam ini telah dilakukan penitipan uang terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan SPK fiktif pada keuangan Kantor Cabang Bank BJB Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dari bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Dinas Kesahatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016," kata Siju, Selasa (15/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ekspose penitipan uang itu rencananya akan digelar pada siang hari, namun karena ada kendala dalam pengantaran ekspose akhirnya digelar malam hari tadi. Siju mengatakan uang itu berjumlah keseluruhan Rp 4,3 miliar.
"Uang sebanyak Rp 4,3 miliar tersebut berasal dari 5 perusahaan dari jumlah total 36 perusahaan yang melakukan pembangunan proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi," jelas Siju.
Uang senilai Rp 4,3 miliar tersebut adalah sebagian dari jumlah keseluruhan uang yang seharusnya bernilai Rp 25 miliar.
"Jadi SPK fiktif ini, semua uangnya kurang lebih ada Rp 25 miliar dan hari ini sudah ada lima perusahaan yang mengembalikan Rp 4,3 miliar. Jadi masih ada kekurangan kurang lebih Rp 21 miliar lagi, mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat terealisasi dengan baik," tutur Siju.
Pria yang baru menjabat sebagai Kajari Kabupaten Sukabumi selama kurang lebih dua bulan itu kemudian sedikit mengurai proses dugaan korupsi tersebut. Ia mengungkap kasus itu mencuat pada tahun 2016 silam.
Ihwal terbitnya SPK fiktif tersebut, saat itu SPK ada di Bank BJB Palabuhanratu. Namun, pada faktanya anggaran dari pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mengeluarkan anggaran.
"Jadi kronlogi singkatnya tidak ada kepastian anggaran dari pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. Sementara SPK itu terbit dari dinas kesehatan. Nah, dari situ lah SPK fiktif itu muncul," ungkapnya.
Mayoritas pembangunan yang menggunakan SPK fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi ini, kebanyakan untuk pembangunan fisik dan pengadaan alat kesehatan. Seperti, pembangunan sanitasi, MCK, pengadaan alat kesehatan, pembangunan Puskesmas dan lainnya.
"Nanti, akan kita pastikan apa saja yang sudah teralisasi, nanti akan kita perhitungkan semuanya. Karena, perkaranya masih dalam pemeriksaan lanjutan," imbuhnya.
Pusara kasus SPK fiktif itu statusnya kini masih dalam tahap penyidikan. Untuk itu, saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan ia juga memastikan dalam waktu dekat ini, akan mengumumkan tersangkanya pada kasus dugaan SPK fiktif tersebut.
"Sejauh ini, sebanyak 30 saksi yang sudah kita mintai keterangan dan sebagian dari pejabat dinas kesehatan, Bank BJB dan para pengusaha serta pemerintah Provinsi Jawa Barat," pungkasnya.
(sya/dir)