Penanganan kasus Asisten Rumah Tangga (ART) Rohimah (29), yang disiksa oleh majikannya Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) di Bandung Barat, masih berlanjut.
Kuasa hukum korban, Asep Muhidin mengatakan, kasus ini belum P21 dan masih dalam tahap pelengkapan berkas.
"Penanganan Rohimah masih pelengkapan berkas perkara dari penyidik, menunggu visum psikolog, hari ini Rohimah diperiksa yang kedua kalinya oleh psikolog di Kabupaten Garut," kata Asep di PN Bandung, Senin (14/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pihaknya juga masih menunggu penilaian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kerugian yang dialami korban.
"Kami juga masih menunggu penilaian LPSK, kerugian material dan imateril untuk Ibu Rohimah ini," ujarnya.
Asep menyebut, hanya dua hal tersebut yang belum rampung. Untuk saksi dan alat bukti lainnya sudah lengkap.
"Saksi-saksi sudah, memenuhi unsur-unsur tinggal pemeriksaan psikolog, hari ini pemeriksaan kedua," ucap Asep.
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri Yulio Kristian dan Loura Francilia melakukan penyiksaan terhadap korban atas nama Rohimah di rumah mereka di Perumahan Bukit Permata, 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB.
Yulio dan Loura harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 44 tahun 2021 dan 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.
(wip/yum)