Puluhan korban Investasi bodong kembali mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tasikmalaya, Senin (14/11). Mereka melaporkan seorang admin inisial N yang disinyalir melakukan tindak pidana penipuan investasi dan penyebaran berita bohong, dan UU transaksi elektronik.
Pantauan detikJabar, mereka langsung menangis histeris di ruang SPKT saat laporan pengaduan dibuatkan kuasa hukumnya, Saeful Wahid Muharom, Managing Partners Law Firm, Yogi Muhammad dan partners. Mereka berdiri sambil berpelukan tak kuasa menahan air mata.
"Saya dikuasakan oleh 11 ketua member untuk melaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, pasal 28 ayat 1 UU ITE, terhadap seseorang yang berinisial N dan juga laporkan tindak pidana penipuan kedok investasi," kata Saeful Wahid Muharom kepada detikJabar di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mewakili kliennya melaporkan terkait investasi dan transfer langsung dengan modus 'cari cuan sambil rebahan'. Total ada 16 ketua member dengan jumlah pengikut ratusan korban mencapai Rp 8 miliar.
"Klien saya ini, sebagai ketua member, memiliki anggota sekira 200 orang. R sendiri mengalami kerugian sampai 1,7 (satu koma tujuh) miliar dari penipuan investasi dan deposito ini," ujar Saeful.
Saeful mengatakan, N juga dilaporkan karena dugaan penyebaran berita bohong. Menurutnya, N mengaku memiliki gudang disertai foto-foto jualan tas impor sehingga membuat korban yakin.
Kemudian N mengirim tautan kepada R untuk belanja pada salah satu toko aplikasi online yang sudah tercatat. Transaksi tersebut dikirim ke nama dan alamat yang sudah ditentukan sendiri oleh N.
"Saya belum memastikan apakah barangnya ada atau tidak ada. Makanya kami juga laporkan tokonya juga khawatir ada kong kalikong," kata Saeful.
Dijanjikan Keuntungan
Seorang korban inisial R yang juga ketua member mengaku tergiur karena terlapor N menjanjikan keuntungan hingga meyakinkan korban dengan informasi bohong.
Transaksi itu menggunakan aplikasi pinjaman online milik R sehingga limit pinjaman habis. Setelah limit pinjaman habis di salah satu aplikasi online, terlapor N juga memerintahkan R dan korban lainnya untuk meminjam di aplikasi online lainnya.
Polanya adalah R memiliki limit Rp 1 juta di salah satu aplikasi peminjaman online. Ia kemudian dijanjikan mendapatkan keuntungan 15 persen atau Rp 150 ribu jika meminjam dari aplikasi tersebut. Tak hanya itu, N juga disebut R menjanjikan keuntungan tunai atau cash Rp 250 ribu dari pinjaman Rp 1 juta.
"Jadi dijanjikannya itu antara 150 sampai 250 ribu persatu juta rupiah investasi. Kami kan tergiur karena dia lihatin pabriknya, packingnya dan lainnya jadi kami yakin. Kan dia pakai limited aplikasi kita itu buat bisnis jual beli tas Impor. Dilihat sama dia pabrik dan packing tasnya. Jadi percaya," kata R di kantor polisi.
Saat ini, R bersama ketua member lainnya harus mengalami kerugian material serta dikejar kejar ratusan anggota kelompoknya. Sementata itu, Polisi langsung menerima laporan para korban.
"Iyah ada laporan investasi bodong lagi. Kami koordinasi dengan reskrim," kata IPTU Iwan Darmawan KSPKT Polres Tasikmalaya.
(yum/yum)