Hujatan Warga ke Pembunuh Anak Cimahi Saat Rekonstruksi

Hujatan Warga ke Pembunuh Anak Cimahi Saat Rekonstruksi

Yuga Hassani - detikJabar
Jumat, 11 Nov 2022 21:00 WIB
Pelaksanaan Rekonstruksi Pembunuhan Anak SD di Cimahi
Pelaksanaan Rekonstruksi Pembunuhan Anak SD di Cimahi (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Jalan Mukodar, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, mendadak ramai, Jumat (11/11/2022). Ratusan warga berjubel sejak pagi demi menyaksikan rekonstruksi pembunuhan anak SD yang terjadi beberapa waktu lalu.

Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) pembunuh korban berinisial PS (12) tertunduk lesu saat tiba di lokasi rekonstruksi. Ia disambut hujatan cacian warga yang telah menunggu berjam-jam lamanya.

Sambil terpincang-pincang, Ical memeragakan delapan adegan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukannya 19 Oktober 2022 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekonstruksi tersebut diawali dari adegan tersangka nongkrong sambil mabuk-mabukan. Adegan berlanjut pada perjalanan Ical ke lokasi ia berpapasan dengan korban. Berakhir pada adegan penusukan hingga menyebabkan korban tewas.

Rekonstruksi yang semula berjalan lancar mendadak riuh saat ayah dan ibu korban PS datang. Ibu korban PS tak henti menitikkan air mata. Sampai puncaknya ia berlari berusaha menerjang Ical yang sedang memeragakan adegan penusukan pada pemeran pengganti.

ADVERTISEMENT

Polisi terperanjat, seorang polwan meraih tubuh gontai ibu korban kemudian merangkulnya agar kembali tenang. Teriakan warga menggema lagi meminta Ical dihukum seberat-beratnya.

Rekonstruksi kemudian sampai pada adegan paling akhir saat Ical hendak kabur usai penusukan itu. Tiba-tiba seorang pria berbaju merah juga melakukan serangan pada Ical. Polisi yang berjaga dibuat kaget.

Buru-buru pria itu diamankan oleh polisi. Usut punya usut pria itu merupakan orangtua dari teman korban PS yang sesaat sebelum kejadian pembunuhan itu berjalan bersama.

Melihat situasi kian memanas, polisi mempercepat rekonstruksi. Polisi kemudian memboyong Ical ke mobil tahanan untuk dibawa ke Mapolres Cimahi diiringi teriakan dan cacian dari warga yang emosi melihat wajah tersangka.

"Alhamdulillah hari ini kita laksanakan rekonstruksi, semuanya berjalan lancar walaupun ada sedikit gejolak," ujar Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila saat ditemui di lokasi rekonstruksi.

Rizka menyebut dalam rekonstruksi itu tersangka Ical memeragakan delapan adegan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.

"Ada delapan adegan besar yang diperagakan (tersangka), tentunya semua sesuai dengan BAP," ujar Rizka.

Mewakili warga di sekitar lokasi kejadian, ketua RT setempat Aip Sunarya sangat berharap tersangka Ical menerima hukuman setimpal atas perbuatannya.Hal itu karena perbuatan Ical sudah meresahkan lingkungan tempat tinggalnya.

"Sepakat (hukuman mati). Karena sekarang warga di sini jadi resah dan was-was apalagi yang punya anak-anak," ujar Aip.

Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Kepolisian punya waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara pembunuhan bocah SD di Gang Mukodar, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Polisi sendiri baru saja melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) terhadap korban berinisial PS (12) pada 19 Oktober lalu.

Kasi Pidum Kejari Cimahi, Yendri Aidil Fiftah mengatakan setelah pemberkasan tersebut selesai, maka pihaknya tinggal menunggu pelimpahan dari penyidik Satreskrim Polres Cimahi.

"Kami menunggu pemberkasan selesai, setelah pemberkasan tahap satu kami terima dan akan kita teliti," ungkap Yendri saat ditemui usai rekonstruksi.

Setelah semua berkas selesai dan dilimpahkan, pihaknya akan meneliti berkas tersebut selama 14 hari. Jika ada kekurangan maka berkas akan diminta untuk dilengkapi lagi.

"Untuk sementara saat ini kami masih menunggu. Kalau sudah lengkap semua, kita akan nyatakan P21. Setelah itu penyidik polres untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti," ujar Yendri.

Yendri mengatakan proses rekonstruksi yang baru saja dilaksanakan sebagai salah satu tahap penyelesaian berkas perkara. Dari rekonstruksi yang berjalan selama kurang lebih dua jam, ia menilai sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Tadi ada delapan adegan, semua yang diperagakan oleh tersangka dan peran pengganti tadi sudah sesuai," ucap Yendri.

"Untuk pasal yang diajukan penyidik tetap sama yaitu Pasal 340 jo 339 juncto 338 jo 365 ayat 3 KUHP serta jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Yendri menambahkan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Detik-detik Penembakan Staf KBRI di Peru"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads