Rekonstruksi Pembunuhan Anak SD di Cimahi, Tersangka Peragakan 8 Adegan

Rekonstruksi Pembunuhan Anak SD di Cimahi, Tersangka Peragakan 8 Adegan

Whisnu Pradana - detikJabar
Jumat, 11 Nov 2022 17:17 WIB
Proses rekonstruksi pembunuhan anak SD di Cimahi
Proses rekonstruksi pembunuhan anak SD di Cimahi (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar).
Cimahi -

Ratusan orang tumplek menyaksikan rekonstruksi pembunuhan terhadap seorang anak perempuan di Gang Mukodar, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jumat (11/11/2022).

Hujatan dan cacian bagi Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) dilontarkan warga yang menyaksikan rekonstruksi tersebut dari halaman rumah yang ada di sekitaran lokasi rekonstruksi dengan penjagaan ketat kepolisian.

Ical sendiri hanya mampu tertunduk lesu sambil meringis menahan sakit akibat luka tembak di kaki kirinya. Dalam balutan baju tahanan Polres Cimahi dengan tangan terborgol ia memeragakan adegan demi adegan yang menunjukkan aksi pembunuhan terhadap korban PS yang dilakukannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekonstruksi tersebut diawali dari adegan tersangka nongkrong sambil mabuk-mabukan. Adegan berlanjut pada perjalanan Ical ke lokasi ia berpapasan dengan korban. Berakhir pada adegan penusukan yang dilakukan Ical terhadap korban PS (12).

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila mengatakan tersangka memeragakan delapan adegan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

"Ada delapan adegan besar yang diperagakan (tersangka), tentunya semua sesuai dengan BAP," ujar Rizka saat ditemui usai pelaksanaan rekonstruksi.

Rizka mengatakan pelaksanaan rekonstruksi tersebut untuk mempraktikkan apa yang sudah menjadi kesaksian dari masing-masing pihak baik tersangka maupun saksi mata.

"Apa yang sudah diperagakan sesuai, dimana tersangka melakukan aksinya untuk melakukan tindak pidana penganiayaan yang dalam hal ini penusukan," ucap Rizka.

Hingga saat ini tersangka tetap dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 juncto 339 juncto 338 juncto 365 ayat 3 KUHP serta juncto pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Sampai saat ini pasal yang disangkakan masih sama dengan yang sebelumnya kami sampaikan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi," ujar Rizka.

(mso/mso)


Hide Ads