Seorang rentenir di Kabupaten Majalengka disekap oleh sekelompok orang. Aksi penyekapan itu dilatarbelakangi masalah utang-piutang.
Kejadian penyekapan itu terjadi pada Senin (7/11/2022) sekitar pukul 20.30 WIB, di Desa Cibodas, Kecamatan/Kabupaten Majalengka. Sebelum disekap, korban juga sempat diancam dengan senjata tajam.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, aksi ini dilakukan oleh tiga pelaku inisial TT (44), RS (19) dan YD (28). Dari ketiga pelaku itu, TT merupakan pelaku utama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku melakukan penyekapan dengan mengikat tangan korban menggunakan tambang. Pada saat itu ada tiga orang yang melakukan penyekapan dengan ancaman kekerasan menggunakan celurit kepada korban," kata Edwin kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).
Berdasarkan hasil keterangan yang diterima polisi, peristiwa ini terjadi karena dendam dari salah satu pelaku. Pelaku inisial TT memiliki hutang kepada korban.
"Salah satu pelaku (inisial TT) memiliki dendam kepada korban. Dua pelaku inisial RS dan YD diajak oleh pelaku TT, karena pelaku memiliki hutang kepada korban, dan korban mengambil motor dari pelaku," ujar dia.
Selain melakukan penyekapan, kata Edwin, para pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban. "Setelah disekap, mereka mencuri sejumlah barang, diantaranya BPKB dan sertifikat tanah," ucap dia.
Hanya ada satu korban dalam peristiwa penyekapan ini. Setelah kejadian itu, beruntung korban berhasil meloloskan diri dari sanderaan pelaku.
"Korban satu orang. Korban disekap pada saat itu, menurut laporan langsung bisa membebaskan diri dan melaporkan ke Polsek," jelas dia.
Atas perbuatannya itu, kata Edwin, para pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara.
(dir/dir)