Sejak tahun 2020 hingga 2022 tercatat angka perceraian di Kabupaten Majalengka mencapai 14.099 kasus. Sebagian besar perkaranya merupakan gugat cerai atau perceraian yang diajukan istri.
Pengadilan Agama (PA) Majalengka mencatat, tren istri gugat cerai suami dilaporkan cukup tinggi di Majalengka. Perkara tersebut jauh lebih tinggi dibanding suami talak istri.
Humas PA Majalengka Yayat Sopian mengatakan, pada 2020, total angka perceraian di Majalengka mencapai 5.015 kasus. Angka itu mengalami sedikit penurunan pada 2021, yakni 4.915 kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan data sementara pada tahun 2022, angka perceraian telah mencapai 4.169 kasus. Angka tersebut berpotensi bertambah hingga akhir tahun.
"Tahun 2022, cerai talak 1.444 kasus, cerai gugat 2.993 kasus, dispensasi nikah 444, selebihnya perkara lain-lain. Tahun 2021, cerai talak 1.345 kasus, cerai gugat 3.023 kasus, dispensasi nikah 419 kasus, selebihnya perkara lain-lain," kata Yayat kepada detikJabar, Rabu (9/11/2022).
"Tahun 2022 data yang tercatat sampai tanggal 8 November, cerai talak 1700 kasus, cerai gugat 2407 kasus, dispensasi 467 kasus, selebihnya perkara lain-lain. Angka kemungkinan naik karena tahun ini masih berjalan," ujar dia menambahkan.
Yayan menyampaikan, kasus perceraian di Majalengka rata-rata dilakukan warga yang masih berusia produktif. Adapun latar belakang perceraian adalah karena faktor ekonomi.
"Yang mengajukan cerai rata-rata diusia kisaran 20 sampe 40 tahun. Faktor utamanya, hampir dipastikan 100 persen karena ekonomi," ujar dia.
(orb/orb)