Empat orang pria warga Palembang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan di dua rumah kosong daerah Kecamatan Gunung Guruh dan Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Keempat tersangka itu berinisial G bin N (29), Y (28), RU (51) dan A bin G (21). Mereka berhasil ditangkap di saat bersamaan, tepatnya pada 12 Oktober pukul 00:30 WIB di wilayah Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan oleh kawanan ini terjadi pada 4 Agustus 2022 sekitar pukul 08:30 di rumah kosong daerah Kampung Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Berselang 11 hari kemudian, mereka kembali menjarah barang-barang di rumah kosong Perum Griya Permata, Kecamatan Gunung Guruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengungkapkan, tindak pidana pencurian ini dijadikan para tersangka sebagai profesi atau pekerjaan. Di antara para tersangka terdapat residivis tindak pidana serupa.
"Dari empat tersangka ini ada satu tersangka dengan inisial G yang merupakan residivis," ujar Zainal di Polres Sukabumi Kota, Kamis (10/11/2022).
Dia mengatakan, sebelum para tersangka melancarkan aksinya, mereka melakukan pemantauan terhadap lokasi sasarannya. Setelah dirasa aman, akhirnya mereka melancarkan aksinya tersebut.
"Modus operandi yang kemudian mereka lakukan dalam aksinya yaitu pertama melakukan kegiatan semacam pemetaan terkait dengan situasi yang ada. Dari hasil pemetaan yang mereka lakukan dinyatakan situasi dan kondisi aman baru mereka kemudian melakukan aksinya, masuk ke rumah-rumah yang dalam kondisi kosong dan mengambil barang berharga," jelasnya.
Adapun barang yang dicuri yaitu handphone merk Redmi berwarna putih, televisi serta perhiasan. Kemudian, kata Zainal, barang tersebut dijual ke seorang penadah berinisial A bin G (27).
Dari tangan para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor merk Honda Beat, satu buah kunci rumah palsu, satu unit sepeda motor merk Honda Scopy, satu unit motor merk Yamaha Mio, satu unit sepeda motor merk Honda CB, satu buah obeng, senjata tajam jenis golok dan pisau serta sebuah handphone.
Tehadap tiga tersangka yang terlibat langsung dalam kegiatan curat ini, penyidik mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian denfan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kemudian terhadap satu tersangka yaitu penadahan diancam dengan Pasal 481 KUHP jo 480 dengan ancaman sama 7 tahun penjara," tutupnya.
(dir/dir)