Polemik gugatan lahan perumahan elit di Bandung telah inkrah di meja hijau. Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi dari penggugat. Hal ini menjadikan pihak perumahan memenangkan polemik tersebut.
Sebagaimana diketahui, gugatan terkait lahan di perumahan Bandung City View 2 (BCV 2) ini diajukan oleh seseorang yang mengklaim memiliki sertifikat Eigondom Verpoonding tahun 1935. Sertifikat itu mengklaim lahan seluas empat hektare.
Polemik ini berujung di meja hijau. Penggugat menajukan gugatan terhadap kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung dan PT Global Kurnia Grahatama selaku developer perumahan. Saling gugat itu kemudian masuk ke tahap kasasi di MA. Hakim MA, lantas mengetuk palu yang menyatakan gugatan dari penggugat tak dapat diterima. Putusan itu dinyatakan hakim pada 18 Agustus 2022 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," ujar hakim MA yang Yodi Martono Wahyunadi sebagaimana dilihat detikJabar pada Kamis (10/11/2022).
Dengan hasil tersebut, pihak developer berhak atas lahan yang digugat tersebut. Kuasa hukum PT Global Kurnia Grahatama Fajar Kartabrata menyatakan putusan MA ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 283/B/2021/PTUN.TUN.JKT, terbukti Eigendom Verponding 6391 yang di klaim Penggugat sebagai bukti atas tanah yang dipermasalahkan tidak berlaku, ini menunjukkan penggugat sebenarnya tidak memiliki dasar pengajuan gugatan ini, yang mengakibatkan penggugat tidak memiliki kepentingan terhadap tanah yang tercantum dalam SHGB sebagai objek sengketa," ujarnya kepada wartawan.
"Dengan adanya putusan ini maka, sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah yang artinya BCV sebagai pemegang sah dari tanah di wilayah BCV 2," katanya menambahkan.
Fajar menambahkan sejak adanya gugatan tersebut, tanah-tanah yang jadi objek gugatan dilakukan pemblokiran oleh BPN. Namun dengan adanya putusan ini, blokir seharusnya sudah dicabut.
Sudah sepatutnya berdasarkan hukum blokir itu sudah dicabut yang artinya para pemegang hak atas tanah itu sudah bisa bertransaksi statusnya sudah tidak lagi diblokir," tutur dia.
Sementara itu, Direktur PT Global Kurnia Grahatama Norman Nurdjaman menambahkan dengan adanya putusan tersebut, warga diharapkan tak resah. Sebab, polemik tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kita bersyukur putusan ini sudah inkrah di mana kasasi dari penggugat itu ditolak di MA," tutur dia.
"Jadi, dengan adanya putusan MA ini warga seharusnya lebih tenang dan ke depan juga terus terang kita lebih clear karena masalah ini sudah selesai dan buat yang akan membeli tanah di BCV tidak perlu khawatir, karena seperti yang sudah kita sampaikan bahwa sertifikat tanah ini sudah 57 tahun terbit dan saya rasa sudah tidak ada masalah lagi," kata dia menambahkan.
Sebelumnya, ratusan rumah komplek perumahan di Bandung digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Kalah di pengadilan, pihak developer mengajukan banding.
Gugatan itu dilayangkan ahli waris Deny Septiana terhadap Kantor BPN Bandung selaku tergugat dan PT Global Kurnia Grahatama selaki tergugat intervensi I. PT Global Kurnia Grahatama merupakan developer dari perumahan Bandung City View 2 yang terletak di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
(dir/dir)