Perkara gugatan ratusan rumah elite di Bandung memasuki babak baru. Pihak penggugat tak terima atas vonis banding dan mengajukan kasasi atas putusan banding hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang memenangkan BPN, pengembang dan warga.
Kasasi diajukan oleh penggugat bernama Deni Septiana ke Mahkamah Agung (MA) melalui PTUN Bandung. Deni merupakan penggugat yang mengklaim memiliki eigondom verpoonding tahun 1935 atas lahan di perumahan elite Bandung City View 2 seluas 4 hektare.
"Laksamana (Deni Septiana) tidak puas dengan putusan (hakim banding) maka mengajukan kasasi," ucap Humas PTUN Bandung Irvan Mawardi saat ditemui di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (17/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasasi itu diajukan penggugat ke MA melalui PTUN Bandung pada 21 Februari 2022 lalu. Memori kasasi dilayangkan pada 4 Maret 2022 dan sudah diserahkan ke MA oleh PTUN Bandung.
Irvan menjelaskan poin dalam memori kasasi yang diajukan oleh penggugat tersebut intinya menolak putusan hakim banding PTTUN Jakarta yang sebelumnya membatalkan putusan PTUN Bandung dalam artian dalam proses banding di PTTUN Jakarta, hakim memenangkan pihak BPN dan PT Global Kurnia Grahatama selaku developer perumahan elite tersebut.
"Yang jelas poinnya meng-counter dalil majelis hakim di Pengadilan Tinggi. Karena di PT, menyatakan dia (Deni) tidak memiliki kepentingan terkait eigondom verpoonding yang tidak berlaku lagi. Karena tidak berlaku, tidak ada kepentingan secara formil. Karena di (proses) banding, salah satu yang diuji kepentingan penggugat terhadap objek sertifikat atau hak guna bangunan," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Global Kurnia Grahatama Fajar Kartabrata mengatakan pihaknya turut mengajukan kontra memori kasasi atas pengajuan kasasi itu. Adapun sebagai developer, PT Global Kurnia Grahatama berkedudukan sebagai tergugat II.
"Jadi pihak dari penggugat mengajukan upaya hukum kasasi yang memori kasasinya kami terima. Hari ini, kita menyerahkan kontra memori kasasi," ujar Fajar.
Ada tiga poin yang diajukan dalam kontra memori kasasi yang diajukan pihak developer yakni pengajuan kasasi tidak memenuhi alasan sebagaimana ditentukan perundang-undangan.
"Kami membenarkan pertimbangan dan amar putusan tingkat banding di PTTUN Jakarta. Kami memasukkan kembali dalil cacatnya putusan PTUN Bandung di tingkat pertama," tutur dia.
Warga Perumahan Elite Diminta Tenang
Munculnya pengajuan kasasi tersebut mengindikasikan perkara gugatan belum selesai seutuhnya. Direktur PT Global Kurnia Grahatama meminta warga untuk tetap tenang.
"Kami harap warga tetap tenang. Mari bersama-sama berjuang memperjuangkan hak kita dan kebenaran tetap kebenaran dan kita berharap hakim di Mahkamah Agung mengadili seadil-adilnya," tutur Norman.
Sementara itu salah satu warga Airlangga mengaku bingung dengan munculnya gugatan tersebut. Dia yang sudah menempati rumah sejak 2016 lalu, ikut terdampak digugat.
"Sebenarnya kita juga bingung kenapa kasus bisa terjadi. Karena kita sebagai warga membeli rumah dengan itikad baik, jirih payah, sebelum beli kita cek legalitasnya makanya kita beranikan diri. Tapi nyatanya ada permasalahan hukum tentunya saya sendiri dan warga lain terdampak merasa bingung, mereka menjadi resah," tutur dia.
Sebelumnya, ratusan rumah komplek perumahan di Bandung digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Kalah di pengadilan, pihak developer mengajukan banding.
Gugatan itu dilayangkan ahli waris Deny Septiana terhadap Kantor BPN Bandung selaku tergugat dan PT Global Kurnia Grahatama selaki tergugat intervensi I. PT Global Kurnia Grahatama merupakan developer dari perumahan Bandung City View 2 yang terletak di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
(dir/yum)