Menang Banding Bikin Tenang Ratusan Pemilik Rumah Elite di Bandung

Menang Banding Bikin Tenang Ratusan Pemilik Rumah Elite di Bandung

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 01 Mar 2022 16:55 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi pengadilan. (Foto: iStock)
Bandung -

Pemilik perumahan elite di Bandung bisa tidur nyenak. Pasalnya, banding atas gugatan ratusan rumah dikabulkan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PT TUN Jakarta pada 18 Januari 2022 yang diketuai oleh Sulistyo itu. Dalam putusannya, hakim mengabulkan gugatan pembanding dan menganulir putusan PTUN Bandung .

"Mengadili, menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat dan pembanding semula tergugat II intervensi," ucap hakim dalam petikan putusan sebagaimana dilihat pada Selasa (1/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam banding ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung bertindak sebagai pembanding atau tergugat. Sedangkan PT Global Kurnia Grahatama selaku developer Bandung City View 2 sebagai pembanding dan turut tergugat II. Mereka melawan Deny Septiana selaku penggugat.

"Mengadili, membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung nomor 3/G/2021/PTUN.Bdg tanggal 29 Juli 2021 yang dimohonkan banding," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pengembang Perjuangan Nainggolan mengatakan dalam putusannya hakim sudah memperhatikan kepentingan dari penggugat melakukan gugatan sertifikat hak milik lahan di Bandung City View 2.

"Tidak ada kepentingan apakah dia pemilik atau apa. Kalau memang pemilik, artinya harus digugat di PN Bandung. Tapi dia tidak menggugat dan hanya menciptakan ketidakpastian hukum. Dengan gugatan ini (ke PTUN) jadinya nggak pasti. Oleh sebabnya PTUN Jakarta melihat tidak ada kepentingan," tutur dia.

Selain itu, penggugat yang mengklaim memiliki surat berupa eigondom verboonding atas lahan seluas 80.888 meter persegi atau 8 hektare tak berlaku lagi atas putusan tersebut.

"Mengklaim eigondom ini tidak pernah mendaftarkan tanah atau mengkonversi tanah atau menduduki dan menguasai tanahnya. Jadi dia tidak memiliki apa-apa, legal standing hilang. Karena tidak didaftarkan dan tidak pernah mengurus," tutur dia.

"Dengan adanya putusan PTUN Jakarta kita melihat masih ditegakkan Undang-Undang hukum formil. Sertifikat jadi hak kepemilikan," kata dia menambahkan.

Sementara itu, Direktur PT Global Kurnia Grahatama Norman Nurdjaman menambahkan dengan putusan itu, sertifikat hak milik untuk pendirian ratusan rumah sudah sah.

"Kemenangan ini, di PTUN Jakarta ini membatalkan seluruh putusan PTUN Bandung,sangat berkeadilan. Dengan adanya putusan ini kami yakin sertifikat bukti kepemilikan sah," katanya.

Sebelumnya, ratusan rumah komplek perumahan di Bandung digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Kalah di pengadilan, pihak developer mengajukan banding.

Gugatan itu dilayangkan ahli waris Deny Septiana terhadap Kantor BPN Bandung selaku tergugat dan PT Global Kurnia Grahatama selaki tergugat intervensi I. PT Global Kurnia Grahatama merupakan developer dari perumahan Bandung City View 2 yang terletak di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Gugatan itu dilayangkan atas lahan seluas 42.780 meter persegi atau 4 hektare lebih. Sementara total lahan yang dimiliki PT Global Kurnia Grahatama yang dijadikan Komplek Bandung City View 2 seluar 80.888 meter persegi atau 8 hektare.

Gugatan tersebut sudah dilayangkan penggugat ke PTUN Bandung sejak 7 Januari 2021. Gugatan itupun sudah diputus hakim PTUN Bandung yang memenangkan pihak penggugat.

"Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal sertifikat hak guna bangunan seluas 80.888 meter persegi tercatat atas nama PT Global Kurnia Grahatama sebatas dan seluas 42.780 meter persegi," ucap hakim dalam salinan putusan yang diterima wartawan pada Senin (23/8/2021).




(dir/orb)


Hide Ads