Suami Meninggal, Wanita Sukabumi Nekat Jual Obat Terlarang

Suami Meninggal, Wanita Sukabumi Nekat Jual Obat Terlarang

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Jumat, 11 Nov 2022 01:00 WIB
Ilustrasi Napi Transgender di Penjara Pria
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStock)
Sukabumi -

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi menangkap 12 orang pelaku kejahatan narkotika jenis sabu, ganja, minuman keras, dan peredaran obat keras. Dari para pelaku itu dua diantaranya adalah wanita.

Salah seorang wanita pelaku peredaran obat terlarang berinisial Yn. Dia berstatus residivis pada kasus yang sama. Wanita itu terlihat menundukkan kepala saat sejumlah awak media menyorotkan kamera ke arahnya. Yn sudah beberapa kali terjerat kasus yang sama. Alasannya, karena faktor ekonomi usai sang suami meninggal. Yn berperan sebagai pengedar.

"Suami meninggal (jualan lagi), dapat (obat) dari online belum sempat dijual pak," kata YN, Kamis (10/11/2022).

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap sederet kasus narkoba selama bulan November. Ada 16 kasus dengan jumlah tersangka 17 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus sabu ada empat kasus dengan lima tersangka, ganja ada satu kasus dengan satu tersangka, obat keras terbatas ada 10 kasus dengan 10 tersangka dimana (pelakunya) delapan laki-laki dan dua perempuan salah satu tersangka perempuan merupakan residivis, kasus miras satu kasus dengan satu tersangka," kata Dedy.

Dijelaskan Dedy barang bukti apabila dirupiahkan bernilai total Rp 168.900.000,- dengan rincian, narkotika jenis sabu 71,59 gram dengan nilai rupiah Rp 93 juta,- kasus ganja 629 gram dengan nilai Rp 4 juta, kasus obat keras terbatas 13.183 butir dengan nilai rupiah Rp 69.000.900,- kasus dan miras dengan berbagai merek 112 botol dengan nilai Rp 6 juta.

ADVERTISEMENT

"Pasal yang disangkakan untuk narkotika pasal 114, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan obat keras terbatas pasal 196 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun, pasal yang disangkakan kepada tersangka miras yaitu pasal 11 Perda Kabupaten Sukabumi," beber Dedy.

"Modus operandi barang barang tersebut ditempel di tempat tempat tertentu, kalau untuk miras langsung order dan dibawa menggunakan mobil jadi langsung to the point ke lokasi," sambungnya.

Menjelang tahun baru, Polres Sukabumi akan secara rutin melakukan razia dan sweeping ke lokasi yang dicurigai kerap dijadikan lokasi peredaran berbagai jenis narkoba dan minuman keras.

(sya/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads