Horor Aksi 'Dukun' di Jabar Bunuh Warga: Pakai Nisan-Racun Sianida

Horor Aksi 'Dukun' di Jabar Bunuh Warga: Pakai Nisan-Racun Sianida

Cornelis Jonathan Sopamena - detikJabar
Minggu, 25 Sep 2022 16:00 WIB
Kasus pembunuhan di Sukabumi.
Kasus pembunuhan di Sukabumi. (Foto: Siti Fatimah)
Bandung -

Aksi pembunuhan berkedok dukun pengganda uang bikin geger warga Jawa Barat. Para pelaku beraksi membunuh korbannya dengan beragam cara mulai dari nisan hingga racun sianida.

Catatan detikJabar, setidaknya ada dua aksi pembunuhan berkedok dukun yang terjadi di Jabar. Aksi itu terjadi di Karawang dan Sukabumi. Modusnya hampir sama. Para pelaku mengaku bisa menggandakan uang.

Kasus Dukun di Karawang

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 9 September 2022 lalu, peristiwa pembunuhan oleh dukun pengganda uang ini terjadi di Karawang. Aksi sadis itu berawal ketika seorang buruh berinisial U (54) ingin menggandakan uang pada KS (57) yang mengaku memiliki kesaktian dalam menggandakan uang.

Pelaku kemudian menganjurkan korban untuk melakukan semedi di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Pelaku yang mengaku dukun berjanji akan menggandakan uang yang dibawa korban sebesar Rp 10 juta menjadi Rp 30 juta. Korban diketahui ingin mendapat modal lebih banyak untuk usaha minyak goreng.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menyebut korban sempat pamit pada istri untuk pergi keluar rumah di malam hari. "Awal mula kejadian pada hari Kamis tanggal 8 September 2022, sekira pukul 21.30 WIB, korban berpamitan kepada pelapor (istri) untuk pergi keuar dengan mengendarai sepeda motor," ujar Arief.

Arief mengungkap korban diharuskan semedi di dekat makam sambil memakai celana dalam perempuan. "Korban diharuskan semedi di dekat makam, dengan syarat memakai celana dalam perempuan. Sedangkan uang Rp10 juta ditaruh di dekat makam saat korban melakukan semedi," ungkapnya.

Proses semedi itu berlangsung kira-kira selama 2 jam. Setelah ritual selesai, mereka memeriksa uang yang ditutup kain di dekat makam. Saat dibuka, uang tidak bertambah. Alhasil, korban mulai marah-marah pada pelaku. Pelaku yang mulai kesal kemudian meminta korban melakukan ritual ulang.

Ketika U tengah melakukan ritual ulang dengan mata terpejam, pelaku diam-diam mencabut nisan di atas makam. Batu nisan tersebut kemudian dihantam ke kepala korban.

"Korban masih sempat bangkit dan melawan. Namun, karena kondisi sudah luka parah, pelaku dengan mudah menghajar kembali kepala korban dengan kayu hingga tewas, pelaku kemudian kabur dengan menggondol uang Rp10 juta milik korban yang ditutupi kain di atas makam," kata Arief.

Istri korban kemudian mencurigai korban yang tidak kunjung pulang. Lalu, istri korban berusaha untuk menghubunginya. Namun, ponsel U tidak aktif. Pada Jumat, 9 September 2022, istri korban kemudian mencari korban sampai sore hari sekira pukul 17.00 WIB. Keluarga kemudian mendapat informasi bahwa korban sudah ditemukan di TPU Desa Kutagandok dalam keadaan sudah meninggal dunia.

Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya. KS dijerat pasal Pembunuhan dan/atau Pembunuhan Berencana dan/atau Pencurian dengan Kekerasan, dengan melanggar Pasal 338 KUHPidana dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, pelaku yang mengaku sebagai dukun itu ternyata sengaja menghabisi nyawa korban untuk mengambil uang serta barang berharga lainnya.

"Pelakunya ternyata dukun itu, dikarenakan pelaku sedang mempunyai utang kepada rentenir, ia lantas merayu korban untuk menggandakan uang dengan cara bersemedi di tempat sepi yakni TPU itu," ucap Arief.

Dukun Bunuh Pasien Pakai Sianida di Sukabumi

Selain di Karawang, pembunuhan berkedok dukun yang dapat menggandakan uang ini juga sempat terjadi di Baros, Kota Sukabumi pada 8 Juni 2022 lalu. Kendati demikian, kasus ini baru dilaporkan pada 23 Juni 2022.

Nasib tragis yang dialami EN dan AN, dua warga asal Magelang dan Jakarta ini dibunuh menggunakan minuman yang mengandung zat sianida oleh komplotan dukun gadungan.

Saat ini, tiga pelaku berinisial A, DAS, dan AR yang merupakan komplotan dukung gadungan sudah diamankan polisi. Dua diantaranya merupakan warga Sukabumi, sedangkan satu lainnya adalah warga Cilacap.

Peristiwa aksi bengis ini bermula saat ketiganya merencanakan penipuan dengan mencari korban yang ingin menggandakan uang. Masing-masing dari tersangka memiliki peran yang berbeda.

Tersangka DAS berperan sebagai pencari calon korban untuk dilakukan ritual pengobotan dan melipatgandakan uang secara gaib. Tersangka A menyediakan air mineral yang telah dicampur dengan cairan yang mengandung zat sianida. Sedangkan, tersangka AR mengaku sebagai Ustaz sekaligus dukun yang melakukan pengobatan sekaligus ritual melipatgandakan uang.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto menyebut kejadian ini bermula ketika tersangka DAS mulai mencari calon korban. "Awal mulanya tersangka DAS alias Agus mencari pasien atau calon korban untuk dilakukan ritual pengobatan dan melipatgandakan uang secara gaib. Lalu, datang korban EN dan AN untuk bertemu dengan tersangka DAS," kata Yanto, Jumat. (23/9/2022).

Setelah bertemu dengan korban, DAS kemudian membawa mereka pada tersangka A. Di kediaman A, kedua korban disuguhkan air mineral yang telah dicampur dengan cairan yang mengandung zat sianida tanpa sepengetahuan korban.

Kemudian, korban dibawa ke kediaman AR untu melaksanakan pengobatan dan ritual. "Setelah melaksanakan ritual tersebut air mineral yang diberikan kepada korban mulai bereaksi. Korban mengalami kesakitan pada bagian organ tubuh dalam dan keesokan harinya meninggal dunia," ucap Yanto.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan autopsi dan menemukan zat beracun sianida di dalam tubuh korban. Lalu, pihak polisi melaksanakan 55 reka adegan yang dilakukan dengan ketiga tersangka.

Yanto kemudian mengaku antara pelaku dan korban saling mengenal. Oleh sebab itu, korban nekat bertandang ke Kota Sukabumi untuk menggandakan uang. "Saling kenal, makanya dia datang ke Sukabumi," tutup Yanto.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHPidana, Pasal 339 KUHPidana, Pasal 353 ayat (1), ayat (2) KUHPidana, dan Pasal 378 KUHPidana.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Bareskrim Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Jatim, 1 Orang Ditahan"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)


Hide Ads