Pengakuan Kuat Ma'ruf soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Kabar Nasional

Pengakuan Kuat Ma'ruf soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Tim detikNews - detikJabar
Rabu, 09 Nov 2022 23:35 WIB
Tampilan layar televisi menayangkan sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Kuat Ma'ruf (tengah). (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Kuat Ma'ruf mengaku tidak tahu soal dugaan pelecehaan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi. Hal itu disampaikan pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan.

"Tidak sama sekali tahu (pelecehan seksual), dia tidak tahu, dia hanya mendapatkan ibu (Putri Candrawathi) di depan kamar mandi tergeletak dekat pakaian cuci," ujar Irwan seusai sidang di PN Jaksel dikutip dari detikNews, Rabu (9/11/2022).

Irwan menyebutkan Kuat sudah pernah mengonfirmasi dugaan pelecehan Putri kepada Brigadir Yosua. Bahkan upaya konfirmasi sudah dilakukan dua kali, tapi gagal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dua kali pertemuan, dua kali si Jo (Yosua) mau menjelaskan, dua kali didatangi sama Kuat, dua kali juga dia meninggalkan tempat. Jadi tidak sempat ada pembicaraan terkait penjelasan apa yang sebenarnya terjadi, tidak ada," katanya.

"Kuat ini mendengar ketika Yosua mau naik menjelaskan, kemudian tadi mendatangi Kuat Ma'ruf, pergi lagi si Yosua ini. Terulang lagi peristiwa yang sama, mau datang lagi Yosua sambil menangis kan mau menjelaskan sesuatu, tapi ketika didekati Kuat dia meninggalkan tempat lagi, dalam artian dia pergi gitu," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Kuat Ma'ruf sendiri dihadirkan dalam persidangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Selain Kuat, ada juga Ricky Rizal dalam sidang tersebut.

Diketahui, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo.

Dia diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di detiknews dengan judul Pengacara Sebut Kuat Tak Tahu soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads