Eks Ketua Kadin Jabar Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka Korupsi

Eks Ketua Kadin Jabar Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka Korupsi

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 08 Nov 2022 00:25 WIB
ilustrasi hukum
Ilustrasi (Foto: Dok.detikcom)
Bandung -

Mantan Ketua Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2020. Dalam persidangan, pihak Tatan mengklaim menemukan ragam kejanggalan dalam proses penetapan tersangka.

Rizki Rizgantara kuasa hukum Tatan menuturkan ada beberapa temuan yang terbukti dalam sidang praperadilan. Salah satunya berkaitan dengan surat penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Bahwa ketika pemohon menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) status pemohon adalah tersangka, sudah bukan terlapor, padahal menurut pasal 109 (ayat) 1 KUHAP, yang wajib diberi tahu dan diserahi SPDP adalah orang yang statusnya masih terlapor, bukan orang yang statusnya sudah tersangka, maka dengan mendasarkan pada alasan hukum tersebut, terbukti bahwa penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan oleh termohon kepada pemohon yang pada saat itu status pemohon sudah tersangka berdasarkan surat penetapan tersangaka adalah kategori pemberitahuan dan penyerahan terlambat, yang seharusnya diberitahukan dan diserahkan pada waktu status pemohon masih terlapor atau tidak buru-buru menetapkan status pemohon sebagai tersangka sebelum dikeluarkannya penetapan tersangka," ujar Rizky sebagaimana nota kesimpulan praperadilan yang diterima detikJabar usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (7/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, duduk sebagai pemohon Tatan Pria Sudjana dan termohon yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Adapun penetapan tersangka ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jabar tahun 2020.

Kembali ke praperadilan. Rizki menuturkan dengan adanya temuan tersebut hal ini merugikan kliennya. Sebab, kata dia, hak-hak dari kliennya terabaikan.

ADVERTISEMENT

Karena tersangka tidak bisa menyiapkan diri secara mental, hak untuk mengajukan keberatan sebelum ditetapkan sebagai Tersangka. Terbukti di persidangan bahwa dasar dilakukannya proses penyelidikan adalah karena adanya laporan pengaduan," tutur dia.

Pihanya juga menyoroti soal penentuan alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Rizki menuturkan penetapan tersangka tidak melalui adanya dua alat bukti yang sah.

"Hal tersebut jelas dan terang menggambarkan tindakan termohon melanggar ketentuan. Karena pemohon ditetapkan tersangka oleh termohon berdasarkan surat Penetapan Tersangka yang mengacu pada surat perintah penyidikan sedangkan serangkaian tindakan penyidikan termohon termasuk di dalamnya dalam hal meminta keterangan dari pemohon sebagai Saksi," kata dia.

Begitu juga dengan penghitungan kerugian negara. Menurut Rizki, penghitungan kerugian negara sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi bukanlah sebagai alat bukti. Pihaknya juga mengutip tanggapan ahli yang menyatakan untuk Pasal 2 dan 3 dalam UU Tipikor kerugian negara merupakan syarat wajib sebagai bukti permulaan menetapkan tersangka

"Bahwa ahli menyatakan apabila penghitungan kerugian negara dilakukan oleh pihak di luar sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi, maka bukanlah sebagai alat bukti tapi sebagai petunjuk yang harus dilengkapi alat bukti yang lain," tuturnya.

Atas hal tersebut, pihaknya meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan atas status tersangka tersebut.

"Menyatakan penetapan tersangka yang dikeluarkan termohon kepada pemohon adalah tidak sah," katanya.

Tanggapan Kejari Bandung

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendi menuturkan penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan ketentuan. Artinya, kata dia, penyidik sudah memenuhi syarat formil dan materil.

"Mengingat sebelum ditetapkan tersangka, pemohon prapid telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 17 Juli 2022 di Rutan Kebon Waru dan telah terdokumentasikan. Dalam penetapan tersangka tentunya dilakukan secara cermat, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Dimana Penyidik telah menemukan cukup bukti adanya penyimpangan dana hibah di tahun 2020," tutur Taufik.

Dia menambahkan untuk penetapan tersangka juga penyidik memiliki alat bukti yang sah. Hal itu sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

"Keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk," katanya.




(dir/dir)


Hide Ads