Kepala Desa Sukajaya Dedi Hidayat resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan dan pemukulan kepada pemilik bengkel di Kampung Kadudampit, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku. Dedi ditahan setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam di Mapolres Cianjur.
"Kades tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemarin menjalani pemeriksaan dan sekarang sudah resmi ditahan," ujar Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi, Minggu (6/11/2022).
Menurutnya tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Ancaman hukuman 2,8 tahun penjara," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, penasehat hukum tersangka, Oden Muharam Junaedi mengatakan pihaknya akan segera mengajukan penangguhan penahanan untuk Dedi. Permohonan akan disampaikan secepatnya.
"Hari Senin secara resmi kami akan mengajukan permohon tersebut dan kami akan melakukan upaya hukum lain sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar dia.
Oden menyebut, pada pasal 351 KUHP yang dikenakan kepada tersangka, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Artinya tafsiran pihaknya tidak perlu ada penahanan, terlebih kliennya bersikap koperarif.
"Tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, siap memberikan keterangan kapan pun apabila diperlukan oleh pihak penyidik," ungkap dia.
Selain itu, lanjut Oden, tersangka juga merupakan kepala desa aktif dan harus memberikan pelayanan pada masyarakat. "Seperti kita ketahui, tersangka ini Kades aktif yang baru beberapa waktu lalu dilantik. Masih perlu memberikan pelayanan terhadap warga, makanya kami ajukan agar tersangka tak ditahan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dedi Hidayat, Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Cugenang, Cianjur ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Kades aktif itupun terancam hukuman 2,8 tahun penjara.
Kades aktif ini harus berurusan dengan hukum usai melakukan aksi penyerangan ke sebuah bengkel di Kampung Kadudampit, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku.
Warga sekitar pun terlihat berusaha menenangkan pemilik bengkel dan kelompok yang diduga melakukan penyerangan.
Informasi yang dihimpun, peristiwa penyerangan terjadi pada Kamis (21/7/2022) lalu, saat Fajar pemilik bengkel yang sekaligus korban berniat melerai percekcokan antara adik dari seorang Kades di Kecamatan Cugenang dengan salah satu pelanggan bengkelnya usai bersenggolan di jalan.
Namun adik Kades tersebut merasa dirinya terpojokkan sehingga dia pun bergegas pergi dan mengadu kepada kakaknya yang merupakan seorang Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Cugenang, Dedi Hidayat.
Tidak lama, kelompok Kades datang dan langsung melakukan penyerangan hingga terjadi aksi pemukulan.
(orb/orb)