Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Cugenang, Cianjur, Dedi Hidayat ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pemilik bengkel bernama Fajar Bahri. Kades aktif itu pun terancam hukuman 2,8 tahun penjara. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar KBO Reskrim Polres Cianjur Iptu Dadang Warman, Jumat (4/11/2022).
Dadang mengatakan, Dedi sempat mangkir dari pemanggilan dengan alasan sakit. Namun, saat pemanggilan kedua, kades tersebut hadir dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Hari ini tersangka menjalani pemeriksaan tambahan," ucap Dadang.
Dedi mulai menjalani pemeriksaan di unit 1 Satreskrim Polres Cianjur pada pukul 14.00 WIB. Rencananya pemeriksaan terus berlanjut hingga Sabtu (5/11/2022) besok. Dadang mengatakan, Dedi dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Ancaman hukuman 2,8 tahun penjara," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengacara Kades Sukajaya Dedi Hidayat, Oden Muharam Junaedi mengatakan, kliennya menjalani pemeriksaan tambahan sebelum diputuskan akan ditahan atau tidak. "Jadi ini ada pemeriksaan tambahan terhadap klien saya 1x24 jam artinya harus berada di Polres Cianjur," katanya.
Pihaknya akan berupaya agar kliennya tidak ditahan. Selain itu, dia keberatan mengenai pasal yang dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan karena selama ini Dedi Hidayat dinilai bersikap kooperatif. "Klien kami selama ini bersikap baik, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak kabur karena merupakan pemimpin di desanya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi seorang kepala desa di Kabupaten Cianjur menyerang dan memukul pemilik bengkel viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, tampak sekelompok orang masih terlibat cekcok dengan pemilik bengkel. Diduga video itu diambil sesaat setelah aksi penyerangan ke sebuah bengkel di Kampung Kadudampit, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku. Warga sekitar pun terlihat berusaha menenangkan pemilik bengkel dan kelompok yang diduga melakukan penyerangan.
Informasi yang dihimpun, peristiwa penyerangan terjadi pada Kamis (21/7) siang, saat pemilik bengkel berniat melerai percekcokan antara adik dari seorang kades di Kecamatan Cugenang dengan salah satu pelanggan bengkelnya usai bersenggolan di jalan.
Namun adik kades tersebut merasa bahwa dirinya terpojok sehingga dia pun bergegas pergi dan mengadu pada kakaknya yang merupakan seorang Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Cugenang, Dedi Hidayat. Tidak lama, kelompok Kades datang dan langsung melakukan penyerangan hingga terjadi aksi pemukulan.
(iqk/iqk)