Kawanan Pencuri Spesialis Ternak Priangan Timur Diciduk Polisi

Kawanan Pencuri Spesialis Ternak Priangan Timur Diciduk Polisi

Dadang Hermansyah - detikJabar
Sabtu, 05 Nov 2022 10:21 WIB
Satreskrim Polres Ciamis meringkus 8 pencuri spesialis ternak domba. Para pelaku kerap beraksi di wilayah hukum Polres Ciamis serta di wilayah Tasik, Banjar dan Pangandaran.
Satreskrim Polres Ciamis meringkus 8 pencuri spesialis ternak domba. (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Ciamis -

Satreskrim Polres Ciamis meringkus 8 pencuri spesialis ternak domba. Para pelaku kerap beraksi di wilayah hukum Polres Ciamis serta di wilayah Tasik, Banjar dan Pangandaran.

Delapan pencuri ternak domba tersebut kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Ciamis. Pelaku berinisial AE, ZE dan AS warga Tasikmalaya, US, DC dan AD warga Panjalu Ciamis, SU warga Tangerang dan SY warga Panumbangan Ciamis. Mereka ditangkap pada 16 Oktober 2022 lalu.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menuturkan awalnya mendapat laporan dari warga maraknya aksi pencurian ternak domba di wilayah Panjalu dan Panumbangan. Satreskrim bersama Polsek Panjalu kemudian melakukan penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi pun mendapat informasi ada yang menjual domba yang diduga hasil curian di daerah Cikijing, Majalengka. Kemudian polisi pun bergerak mendatangi pembeli domba. Berdasarkan hasil keterangan pembeli itu, Polisi pun langsung memburu para pelaku.

"Dari keterangan warga yang membeli domba itu, kami berhasil mengamankan 8 pelaku pencuri domba yang beraksi di wilayah Ciamis," ujar Kapolres, Sabtu (5/11/2022).

ADVERTISEMENT

Dari pada pelaku, Polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil Avanza yang digunakan untuk mengangkut domba hasil curian. Serta 3 ekor domba yang saat ini telah dikembalikan ke pemiliknya.

Komplotan pencuri ternak domba ini beraksi di 13 TKP dalam kurun waktu November 2021, Juni dan Oktober 2022. Pelaku menjual domba hasil curian ke pasar ternak.

"Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku ini mengaku tidak hanya mencuri di wilayah Ciamis tapi juga di Pangandaran, Banjar dan Tasikmalaya. Kalau untuk di Ciamis ada 13 TKP," ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

(yum/yum)


Hide Ads