Minuman Setan dan Aksi Horor Tiga Sekawan Pembunuh dari Garut

Jabar X-Files

Minuman Setan dan Aksi Horor Tiga Sekawan Pembunuh dari Garut

Hakim Ghani - detikJabar
Senin, 31 Okt 2022 08:30 WIB
Ilustrasi mayat tenggelam
Ilustrasi mayat Darul dan Rahmat di Sungai Cimanuk (Foto: Edi Wahyono)
Garut - Malam minggu kelabu, pernah terjadi di Kabupaten Garut. Dua orang remaja mati sia-sia, gegara satu hal bernama minuman keras.

Kejadian tersebut, berlangsung di hari Sabtu, 30 September 2018. Di tengah dinginnya malam Kota Dodol saat itu, Rendi Gunawan (22), serta seorang bocah inisial R, menghabiskan malam mingguan mereka dengan mabuk bareng di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Garut.

Mereka bersama menenggak minuman keras jenis ciu berdua hingga pagi menjelang. Sekitar jam 02.30 WIB, pada Minggu 1 Oktober 2018, dua orang pemuda bernama Darul dan Rahmat, masing-masing berumur 22 tahun, bergabung dengan mereka untuk mabuk bersama.

Disusul seorang bocah berinisial F, yang ikut mabuk-mabukan. F, R dan Rendi ini, merupakan sekawan. Sebenarnya, ketiga kawula muda itu, tidak terlalu mengenal Darul dan Rahmat.

Horor di Malam Minggu

Tidak ada hal yang aneh selama mereka menenggak minuman keras. Dikutip detikJabar dari berkas perkara kasus tersebut, seperti diunggah situs Pengadilan Negeri Garut, Rahmat dan R bahkan diceritakan sempat membeli minuman keras tambahan bersama-sama, kemudian meminumnya lagi beramai-ramai.

Hingga akhirnya petaka terjadi. Bocah F yang saat itu mabuk berat, merasa diri dikhianati. F merasa terus-menerus dicekoki minuman keras oleh Darul dan Rahmat, hingga membuatnya oleng. F yang kehilangan akalnya, kemudian langsung menghantam Rahmat. Dia menendang dan memukul bagian kepala dan tubuh Rahmat beberapa kali.

Entah apa yang ada di pikiran para pemuda ini, saat itu. Rendi, kemudian ikut-ikutan. Dia dan F bersiasat untuk membawa Darul dan Rahmat ke sebuah gubuk. Gubuk reyot tempat nongkrong keduanya bersama RR, yang berada di pinggiran Sungai Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul.

Ketiganya kemudian bersepakat. R dan F menggiring Darul dan Rahmat ke tempat tersebut, sedangkan Rendi membawa motor milik Rahmat ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi.

Sungai CimanukSungai Cimanuk Foto: Hakim Ghani

Tanpa pikir panjang. Setibanya di gubuk itu, F kemudian menghabisi nyawa Darul dan Rahmat. Rahmat yang terlebih dahulu dieksekusi. F memukulnya, kemudian membenamkan kepala Rahmat dengan cara menginjaknya hingga tak bergerak. Dihanyutkannya Rahmat ke Sungai Cimanuk kemudian.

Setelah menghabisi nyawa Rahmat, F terus membabi-buta. Dia bahkan sempat berkata kepada Darul

"kamu mau seperti teman kamu? karena saya calon penghuni neraka" tutur F menggila.

Mendengar pernyataan itu, Darul kocar-kacir. Dia lari tunggang-langgang, menghindari ketiga pemuda yang baru dikenalnya itu.

Tapi sayang, usahanya sia-sia. R yang bertubuh bongsor mengejarnya dan berhasil menangkap Darul, kemudian menghajarnya. Bersama Rendi, R kemudian menggotong Darul untuk diserahkan ke F. Tanpa basa-basi, F langsung menghempasnya ke lumpur dalam keadaaan terlentang.

F, kemudian secara biadab memasukkan lumpur ke dalam mulut Darul. Bersama R dan Rendi, F kemudian memeganginya, kemudian memegang tubuhnya hingga semua laput ke dalam lumpur.

Setelah dirasa tak bernyawa, R dan Rendi kemudian melucuti pakaian korban, merampas ponsel milik Darul kemudian menenggelamkan jasadnya ke Sungai Cimanuk. Ketiganya kemudian berlalu meninggalkan lokasi.

Mayat Rahmat dan Darul Ditemukan

Tidak seorangpun, yang mengetahui kejadian tersebut hingga Minggu pagi kala itu. Kejadian itu, baru terungkap, bermula dari penemuan dua jasad lelaki tanpa identitas yang tak lain adalah Rahmat dan Darul. Jasad keduanya, ditemukan oleh warga, terpisah sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.

Tim dari Sat Reskrim Polres Garut, yang dikerahkan ke lokasi saat itu, langsung mencurigai jika keduanya tewas dibunuh. Setelah jenazah keduanya diidentifikasi, Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Garut saat itu, AKP Aulia Djabar, langsung bergerak mencari petunjuk.

Dari cerita sejumlah pihak yang saat itu terlibat dalam penanganan perkara tersebut, diketahui jika petugas mendapat petunjuk pertama, dari salah seorang warga, yang bermukim di dekat TKP pembunuhan. Warga tersebut, menceritakan adanya pernyataan seorang pemuda, yang mengaku telah menghabisi nyawa kedua korban.

Polisi kemudian bergerak mencari sang pelaku. Hasilnya, mereka berhasil mengamankan Rendi, beberapa saat setelah laporan tersebut ditemukan. Rendi diketahui ditangkap di rumahnya, yang berada di Kecamatan Tarogong Kidul.

Perburuan F Paling Alot

Setelah Rendi, polisi juga kemudian berhasil mengamankan R, yang juga ditangkap di rumahnya. Perburuan paling alot, justru terjadi saat polisi memburu F. F menghilang tanpa jejak, usai kejadian kelam tersebut berlangsung.

Tapi, tidak ada penjahat yang bisa lari. Lebih dari dua minggu berselang, tepatnya pada hari Selasa, 18 Oktober 2018, polisi mengendus keberadaan F. Dari hasil penelusuran Tim Resmob, F diketahui bersembunyi di kawasan Cikajang, Garut.

Pelaku pembunuhan dua pemuda di GarutF saat dihadirkan polisi di Mapolres Garut : Hakim Ghani/detikJabar

Kapolres Garut, yang saat itu dijabat AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, F berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Resmob. Selama lebih dari dua minggu buron, F lari ke sejumlah tempat.

"Dia sempat kabur setelah kejadian. Lari ke Bungbulang, kemudian ke Bogor hingga akhirnya kita tangkap di Cikajang (Garut)," ucap Budi.

Niat Jahat Berujung Nyawa Melayang

Ada sebuah kisah menarik yang sebenarnya tak terungkap dalam proses pengungkapan kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJabar, para korban justru yang sebelumnya berniat buruk kepada pelaku.

Rahmat dan Darul, diketahui mulanya bergabung minum bareng ketiga pelaku, untuk membuktikan mereka yang lebih kuat menenggak minuman keras. Kemudian, mereka berniat untuk membully para pelaku. Namun sayang, takdir berkata lain.

Setelah melalui proses penyidikan, ketiga tersangka kemudian dibawa ke meja hijau. Persidangan, kala itu diketahui dipisah, di antara ketiganya. Rendi yang umurnya paling senior, menjalani sidang lebih dulu.

Kemudian disusul F, sang bocah biadab yang baru berusia 18 tahun. Sedangkan R, yang masih duduk di bangku SMP saat itu, sejak awal diketahui mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut ke polisi.

Dari catatan PN Garut, terungkap jika Rendi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, usai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan, dalam sidang putusan yang digelar di PN Garut pada bulan April 2019.

Sementara F dihukum paling berat, yakni dibui 25 tahun. Dia terbukti melakukan pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Sedangkan R, mendapat vonis yang paling ringan. Menurut catatan pihak Kejaksaan Negeri Garut, keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, namun hanya dijatuhi hukuman ditempatkan di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum, di Cileungsi, Bogor, sampai berusia 18 tahun. (yum/yum)



Hide Ads