Buang Bayi di Toilet, Perempuan Majalengka Masih Karyawati Pabrik

Buang Bayi di Toilet, Perempuan Majalengka Masih Karyawati Pabrik

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Kamis, 03 Nov 2022 19:38 WIB
Ilustrasi penemuan mayat bayi (Dok detikcom)
Foto: Ilustrasi penemuan mayat bayi (Dok detikcom)
Majalengka -

Polisi masih menyelidiki kasus pembuangan bayi di dalam toilet pabrik sepatu PT Shoetown Ligung Indonesia (SLI) Majalengka. Seorang karyawati inisial DSA (19) ditetapkan sebagai terduga pelaku.

Seiring berjalannya pengungkapan kasus tersebut, pihak perusahaan memastikan terduga pelaku masih tercatat sebagai karyawannya.

Senior Manager Industrial PT SLI Majalengka Agus Rusyana mengatakan, terkait masa depan DSA di perusahaan tempatnya bekerja itu bergantung pada hasil pemeriksaan dari pihak berwajib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan masih dalam proses (penyelidikan). Perlu saya tegaskan yang bersangkutan masih jadi karyawan sini. Sesuai undang-undang yang berlaku, sebelum ada keputusan yang inkrah dari pengadilan (terduga) tetap menjadi karyawan kami," kata Agus, Kamis (3/10/2022).

Hingga saat ini DSA belum masuk kerja. Bukan tanpa sebab, pasalnya DSA tengah menjalani masa cuti hamil selama tiga bulan. Cuti hamil itu diberikan langsung oleh pihak perusahaan sebagai bentuk kewajiban kepada karyawannya.

ADVERTISEMENT

Selama masa cuti itu, perusahaan juga tetap memberikan gaji penuh untuk DSA. "Iya meskipun gak masuk (kerja). Karena gini walaupun yang bersangkutan tidak melaporkan kehamilannya lalu melahirkan tetep ada hak cuti, selama 3 bulan tetep diberikan (gaji)," ujar dia.

"Terlepas apa yang dia lakukan bahwa perusahaan tetap harus melindungi hak karyawan," sambungnya.

Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, DSA belum ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Terhambatnya proses penyelidikan kasus ini disebabkan karena terduga pelaku masih dirawat di rumah sakit.

"Masih dalam penyelidikan, dan akan didalami lagi hingga proses penyidikan. Saat ini terduga pelaku masih dirawat di rumah sakit, yang mana dalam pantauan petugas dan akan terus kami dalami terkait motif terduga pelaku melahirkan bayi di toilet tersebut," kata Edwin kepada wartawan, pada 1 November 2022.

Meski belum ditetapkan tersangka, terduga pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara. Pasalnya, bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

"Terduga pelaku terancam pasal 341 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembuangan bayi di dalam toilet itu terjadi pada Senin (31/10/2022) kemarin, di sebuah pabrik sepatu. Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang karyawan. Lengkap dengan tali pusar yang masih menempel, bayi malang itu tewas di dalam tempat sampah yang telah diisi air.




(dir/dir)


Hide Ads