Polisi mengungkap motif kasus pembuangan bayi di dalam toilet pabrik sepatu PT Shoetown Ligung Indonesia (SLI) Majalengka. Ibu dari bayi tersebut ternyata masih berstatus belum menikah.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, terduga pelaku melakukan aksi keji tersebut karena khawatir diketahui oleh anggota keluarganya. Sebab, bayi yang baru dilahirkannya itu merupakan hasil hubungan gelap.
Dengan tega, terduga pelaku berinisial DSA (19) ini memasukan si buah hatinya itu ke dalam tempat sampah toilet pabrik, setelah melenyapkan nyawa anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan takut dan galau jika keluarganya mengetahui dia sudah mengandung dan memiliki anak," kata Edwin kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Hanya saja, polisi belum sepenuhnya merinci secara detail kasus pembuangan mayat bayi di dalam toilet ini. Sebab polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Kita menunggu hasil otopsi dari pihak rumah sakit, apa penyebab kematian dan berapa lama bayi ini meninggal di situ, atau hal-hal lain yang mungkin apakah saat melahirkan sudah dalam keadaan meninggal," ungkap dia.
Meski perempuan tersebut diduga sebagai pelaku pembuang bayi, akan tetapi terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, perempuan tersebut saat ini masih dirawat di rumah sakit.
"Masih dalam penyelidikan, dan akan didalami lagi hingga proses penyidikan. Saat ini terduga pelaku masih dirawat di rumah sakit, yang mana dalam pantauan petugas dan akan terus kami dalami terkait motif terduga pelaku melahirkan bayi di toilet tersebut," ujar dia.
Sementara, dugaan terungkapnya kasus pembuangan bayi ini setelah polisi mengecek kamera CCTV yang berada di sekitar toilet. Dari pantauan CCTV, polisi berhasil mengantongi ciri terduga pelaku.
"Alhamdulillah, di lokasi tersebut ada CCTV yang menggambarkan situasi di sekitaran lokasi toilet tersebut. Kemudian, kita melakukan langkah-langkah penyelidikan, dan akhirnya kita temukan identitas orang yang melakukan pembuangan atau pun perbuatan tersebut," jelas dia.
Setelah menemukan titik terang, polisi langsung bergerak dan mencari keberadaan pelaku guna penyelidikan awal. Saat diinterogasi, terduga pelaku juga mengakui atas perbuatannya.
"Kemudian yang bersangkutan kita laksanakan interogasi, yang bersangkutan menyampaikan beberapa keterangan, yang pertama terduga pelaku mengakui perbuatannya," ujar dia.
Terduga pelaku yang kini masih dirawat di rumah sakit, terancam hukuman tujuh tahun penjara. Pasalnya, bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
"Terduga pelaku terancam pasal 341 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar dia.
Kasus pembuangan bayi di dalam toilet ini terjadi pada Senin (31/10/2022) kemarin, di pabrik sepatu PT Shoetown Ligung Indonesia (SLI) Majalengka.
Bayi tersebut pertama kali ditemukan seorang karyawan yang hendak menggunakan toilet. Lengkap dengan tali pusar yang masih menempel, bayi malang itu tewas di dalam tempat sampah.
(orb/orb)