Yulio Kristian (29) telah ditetapkan menjadi tersangka bersama istrinya Loura Francilia (29) setelah tega menganiaya Rohimah (29) ART yang bekerja di rumah di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Polres Cimahi terus mendalami kasus ini dan terungkap sejumlah fakta baru.
Berikut ini rangkuman detikJabar mengenai 4 fakta baru mengenai perkembangan kasus penganiayaan ART di KBB:
1. Isu Admin Judi Slot
Isu Yulio yang berstatus sebagai admin judi slot ini pertama kali mencuat di lini masa Twitter. Salah satu akun, mengunggah tangkapan layar dari Facebook yang berisi pekerjaan Yulio sebagai admin di website Freebet Slot sejak 28 September 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi pun turun tangan memeriksa informasi tersebut. Meskipun dalam pengakuannya, Yulio mengaku bek2erja sebagai karyawan swasta di salah satu perusahaan di Baleendah, Kabupaten Bandung. Sedangkan istrinya, Loura, bekerja di salah satu perusahan properti di Kabupaten Bandung.
2. Sita Laptop dan Ponsel Tersangka
Saat ini, polisi sedang memeriksa barang bukti yang diamankan beberapa waktu lalu dari rumah tersangka. Laptop serta ponsel keduanya turut disita untuk mendalami informasi mengenai status Yulio sebagai admin judi online tersebut.
"Kami sudah menyita barang bukti dari rumah tersangka yakni laptop dan ponsel. Saat ini pemeriksaan sedang dilakukan untuk mendalami kaitan hal itu (tersangka admin judi slot)," ungkap kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra.
3. Korban Diberi Trauma Healing
Disamping pemeriksaan terhadap tersangka, korban Rohimah juga dipastikan bakal mendapat trauma healing oleh UPTD PPA Jawa Barat. Pendampingan itu bakal dilakukan setelah kondisi korban membaik selepas menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kami masih menunggu korban ini sehat secara fisik dulu, dan nanti kami akan melakukan pendampingan psikologisnya. Pendampingan trauma healing nanti akan dilakukan," kata Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jabar Anjar Yusdinar.
4. Dibawa ke Fasilitas Rumah Aman
Pihaknya berencana memberikan trauma healing kepada korban secara intens di fasilitas Rumah Aman UPTD PPA Jabar. Korban bakal diberi pendampingan selama 2 pekan supaya di tempat tersebut untuk menghilangkan trauma yang dialaminya.
"Selanjutnya kami bakal menjemput korban untuk dicoba pemulihannya karena kami punya fasilitas rumah aman atau penampungan sementara. Nah disitu nanti kita akan coba berikan pendampingan psikologi kepada korban," ujarnya.
"Tetapi kami nanti akan melihat dulu kebutuhannya. Jadi kalau misalnya bisa hanya 2-3 hari sudah pulih, itu akan kami coba pulangkan. Tapi kalau misalnya lama melebihi 14 hari, kami akan terus melakukan pendampingan. Namun ini juga kami akan melihat dulu kondisi korban seperti apa," ucapnya.
(orb/orb)