Pemprov Jawa Barat bakal memberikan trauma healing kepada Rohimah (29), asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang menjadi korban penyiksaan majikannya. Pemprov saat ini masih menunggu korban yang sedang mendapat perawatan di rumah sakit.
"Kami masih menunggu korban ini sehat secara fisik dulu, dan nanti kami akan melakukan pendampingan psikologisnya. Pendampingan trauma healing nanti akan dilakukan," kata Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jabar Anjar Yusdinar saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (2/11/2022).
Anjar mengungkapkan UPTD PPA Jabar sudah berkoordinasi dengan dinas terkait di Bandung Barat dan Garut mengenai kondisi korban saat ini. Kedua dinas itu dilibatkan untuk pendampingan psikologis kepada korban maupun keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendampingan dari KBB kan pada saat kejadian, dirawat ke rumah sakit sama BAP kepolisian. Kalau Garut, kami koordinasi supaya pihak keluarganya dipastikan supaya tenang dan bisa mengetahui kondisi korban saat ini seperti apa," ungkapnya.
Selanjutnya kata Anjar, pihaknya berencana memberikan trauma healing kepada korban secara intens di fasilitas Rumah Aman UPTD PPA Jabar. Korban bakal diberi pendampingan selama 2 pekan supaya di tempat tersebut untuk menghilangkan trauma yang dialaminya.
"Selanjutnya kami bakal menjemput korban untuk dicoba pemulihannya karena kami punya fasilitas rumah aman atau penampungan sementara. Nah disitu nanti kita akan coba berikan pendampingan psikologi kepada korban," ujarnya.
"Tetapi kami nanti akan melihat dulu kebutuhannya. Jadi kalau misalnya bisa hanya 2-3 hari sudah pulih, itu akan kami coba pulangkan. Tapi kalau misalnya lama melebihi 14 hari, kami akan terus melakukan pendampingan. Namun ini juga kami akan melihat dulu kondisi korban seperti apa," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, polisi telah menangkap Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) pasutri penyiksa ART di Perumahan Bukit Permata blok G1, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB. Keduanya kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Atas perbuatannya, pasutri ini terancam dijerat Pasal 44 tahun 2021 dan 23 tahun 2004 tentang KDRT subsider pasal 333 atau pasal 170 jo 351 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
(ral/mso)