Polisi terus menggali keterangan dari Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) pasangan suami istri yang menyiksa dan menyekap asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Sekadar diketahui, keduanya melakukan tindakan tidak berperikemanusiaan itu terhadap korban atas nama Rohimah (29) di rumah mereka di Perumahan Bukit Permata, 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB.
Saat dievakuasi oleh warga setempat, korban Rohimah ada di dalam rumah tersebut. Sementara pintu rumah itu dikunci dan digembok oleh tersangka sehingga warga mengambil keputusan menghancurkan gembok tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung soal alasan tersangka mengunci dan menggembok rumahnya, Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan dari hasil pemeriksaan kedua tersangka berdalih hal itu karena sudah kebiasaan.
"Kami menyampaikan berdasarkan keterangan yang disampaikan tersangka. Berdasarkan keterangan mereka, selalu mengunci dan menggembok pagar dan pintu itu menjadi kebiasaan," kata Niko saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (2/11/2022).
Rohimah sendiri sudah disekap dan disiksa oleh kedua tersangka selama tiga bulan sejak Agustus sampai Oktober. Namun selama peristiwa penyiksaan terjadi, korban tak melarikan diri dan tak meminta tolong.
"Apakah dengan menggembok pintu rumah dan pagar itu sebagai upaya mencegah korban kabur, intinya sesuai keterangan tersangka bahwa pagar dan pintu digembok itu karena sudah kebiasaan," ucap Niko.
Niko mengatakan sejak diamankan dan diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Cimahi, kedua tersangka memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Mereka dalam pemeriksaan memberikan keterangan, terkait benar atau tidaknya nanti pembuktian di persidangan dengan didukung alat bukti dan keterangan lainnya, seperti saksi, petunjuk, dan surat lainnya," tutur Niko.
Tunjuk Kuasa Hukum
Keduanya juga diketahui akan menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi. Saat ini keduanya sudah ditahan dan terancam pidana sepuluh tahun penjara usai menyiksa ART mereka, Rohimah (29) di rumah mereka di Perumahan Bukit Permata, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB.
"Benar bahwa dua tersangka tersebut akan menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi mereka," ungkap Niko.
Namun Niko mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat kuasa penunjukan kuasa hukum dari pihak tersangka Yulio dan Loura.
"Tapi sampai dengan saat ini Satreskrim Polres Cimahi belum menerima surat kuasa penunjukan kuasa hukum dari pihak tersangka. Belum ada permintaan penangguhan penahanan juga," ucap Niko.
Menurut Niko penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka yang diamankan. Akat tetapi permohonannya bisa saja dikabulkan atau tidakerujuk pada sejumlah pertimbangan.
"Penangguhan itu kewenangan mutlak dari penyidik, tetapi sampai saat ini kami belum melihat apakah tersangka ini bisa ditangguhkan atau tidak karena proses pemeriksaan masih tetap kita laksanakan," ujar Niko.
(dir/dir)