Yulio Kristian (29) dan istrinya Loura Franscilia (29) tega menyiksa Asisten Rumah Tangga (ART) mereka, yakni Rohimah (29) hingga mengalami luka di sekujur tubuh.
Kekejaman pasutri itu pada korban warga Limbangan, Garut, ternyata tak hanya pada tindakan penyiksaan dan penyekapan. Mereka diketahui juga membayar upah korban tak sesuai dengan perjanjian awal.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Rohimah, Asep Muhidin. Menurut Asep selama lima bulan bekerja, Rohimah hanya menerima upah selama empat bulan dengan nominal yang tak sama di setiap bulannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi di bulan pertama dibayar Rp 1,2 juta di bulan kedua hanya Rp 1 juta, Rp 800 ribu di bulan ketiga, terakhir bulan kemarin Rp 800 ribu juga. Padahal yang dijanjikan itu Rp 2 juta per bulan," ujar Asep saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).
Asep mengatakan nominal gaji Rohimah yang berbeda-beda juga karena adanya pemotongan oleh tersangka. Setiap korban melakukan kesalahan maka akan dipotong Rp 100 ribu.
"Jadi kalau ada kesalahan sedikit gaji dipotong Rp 100 ribu. Contohnya kalau telat mencabut pompa air, telat masak, itu didenda. Jadi gajinya tidak akan pernah full Rp 2 juta seperti yang dijanjikan," ucap Asep.
Rohimah sendiri bekerja di keluarga tersangka melalui bantuan seseorang. Ia terpaksa bekerja sebagai ART demi menghidupi seorang anaknya yang berusia delapan tahun.
"Jadi karena desakan kebutuhan ekonomi, makanya dia bekerja sebagai ART. Apalagi setelah dia pisah dengan suaminya, perlu biaya untuk menghidupi anaknya yang berusia 8 tahun," kata Asep.
Sementara itu Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, gaji atau hak-hak korban diberikan dengan nominal Rp 1,5 juta.
"Kita berbicara kondisi hari ini, untuk upah dibayarkan nominalnya Rp 1,5 juta per bulan. Kita dalami unsur-unsur lainnya kalau memang ada kelalaian dari tersangka soal gaji korban," ujar Niko.
Simak video '5 Fakta Penyekapan ART di Bandung Barat Berujung Pasutri Tersangka':