ERA (27) seorang mahasiswa asal Kota Bandung, kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Cimahi. Ia kedapatan membeli barang menggunakan uang palsu.
Aksi yang dilakukan ERA terbongkar saat korbannya atas nama Monika Amelia (17), warga Desa Rende, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) melaporkannya ke polisi.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadilla mengatakan korban menerima uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan jumlah 58 lembar atau senilai Rp 5.800.000 dari tersangka ERA setelah keduanya menyepakati jual-beli gawai jenis iPhone 11.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebetulan mereka transaksinya secara COD, janjian bertemu di suatu tempat di dekat rumah korban. Setelah deal, uang itu diterima korban," ungkap Rizka saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (2/11/2022).
Terbongkarnya uang palsu dari tersangka yang diterima korban, kata Rizka, karena korban merasa ada yang berbeda dengan uang tersebut. Setelah dicek berkali-kali, korban meyakini jika uang dari ERA palsu.
"Setelah yakin korban akhirnya lapor polisi, ditangani awalnya di Polsek Cikalongwetan. Pelaku itu tahu bahwa uangnya palsu, namun sengaja dia edarkan dengan dibelikan iPhone 11 yang dijual via media sosial," tutur Rizka.
Rizka mengatakan pihaknya juga menggandeng ahli untuk meyakinkan bahwa uang yang digunakan dan diedarkan tersangka ERA itu palsu atau tidak.
"Untuk meyakinkan uang itu palsu atau tidak, kita juga sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari ahli dan hasilnya uang itu dipastikan tidak asli," kata Rizka.
Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka ERA, uang palsu senilai Rp 5,8 juta itu didapatnya dari mertuanya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Jadi berdasarkan pengakuan tersangka, uang ini dia dapat dari mertuanya berinisial S yang masih DPO. Dia mengaku baru sekali mengedarkan uang palsu," ujar Rizka.
Sementara itu ERA mengaku mengetahui jika uang senilai Rp 5,8 juta yang diterimanya dari sang mertua adalah uang palsu. Namun ia tetap menggunakan uang itu untuk bertransaksi membeli iPhone 11.
"Iya tahu (itu uang palsu). Kalau beli barang pakai uang itu baru sekali ini, sebelumnya nggak pernah," kata ERA.
ERA berdalih sempat ingin mengembalikan barang tersebut pada korban, apalagi setelah viral ada peredaran uang palsu di wilayah Bandung Barat.
Baca juga: Napi Pamer Segepok Uang di Lapas Cianjur |
"Takut juga sebetulnya waktu itu, makanya sempat mau dikembalikan," ucap Era.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(orb/orb)