Penampakan Surat Dakwaan Pemerkosa Anak yang Gugur gegara Tanggal

Kabupaten Sukabumi

Penampakan Surat Dakwaan Pemerkosa Anak yang Gugur gegara Tanggal

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Rabu, 02 Nov 2022 12:30 WIB
Pengacara terdakwa tunjukan surat dakwaan yang tak bertanggal.
Pengacara terdakwa tunjukan surat dakwaan yang tak tercantum tanggal (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar).
Sukabumi -

Hani (33) bebas dari tahanan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukumnya (PH) dalam putusan sela.

Terdakwa pemerkosaan terhadap anak tiri itu hanya menjalani sidang dakwaan karena adanya cacat formil dalam surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Ia yang sempat mendekam di Lapas Warungkiara akhirnya menghirup udara bebas.

"Sidang pertama pembacaan dakwaan 31 Agustus, putusan sela itu pada 26 September 2022 putusan sela keluar dan menyatakan Hani alias Ayah bebas demi hukum," kata Zardi Khaitami, Penasihat Hukum (PH) terdakwa pemerkosaan anak tiri kepada detikJabar, Rabu (2/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zardi menilai isi putusan sela itupun menarik. Pasalnya salah salah satu amar putusan menyebut membebaskan terdakwa dari tahanan. Lalu berapa lama proses eksekusi pembebasan terdakwa setelah putusan sela oleh majelis hakim dibacakan?

"Karena eksekusi dari lapas kan kita menunggu jaksa dua hari kita komunikasi ke kejaksaan untuk dia melepaskan terdakwa karena yang mengambil dari tahanan kan pihak kejaksaan, di situ begitu bebas kita jemput Hani-nya. Setelah itu tidak ada komunikasi lagi sampai hari ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Zardi menunjukan surat dakwaan yang kemudian berujung pengajuan eksepsi dari pihaknya. Dilihat detikJabar, dalam berkas dakwaan itu terlihat hanya ada bulan dan tahun di bagian depan berkas tidak dicantumkan tanggal.

"Kita pelajari ini pencabulan dalam surat dakwaan kita juga punya surat dakwaan juga dalam rangkaian surat dakwaan itu menyatakan Hani itu melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Ini surat yang nggak ada tanggalnya, berbentuk soft copy juga kirim ke kita begitu. Di situ nggak ada tanggalnya," jelas Zardi.

"Dalam surat dakwaan dijelaskan, bahwa Hani telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang diduga dilakukan dua tahun yang lalu dengan waktu tidak dapat di ingat. Menurut kami lokus (lokasi) dan tempus (tempat) nya juga mengambang. Harusnya ada tanggalnya ada runutnya dari perbuatan jahat itu, ada lokus tempus harus jelas gitu kan," sambungnya.

Surat dakwaan itulah yang kemudian membebaskan Hani dari sel lembaga pemasyarakatan. Celah itu dimanfaatkan oleh pihak PH terdakwa.

"Yang kita pelajari materi dari surat dakwaan tersebut, ketika melihat tanggal, (pencantuman) tanggal ini sangat formil itu hukum acara. Makanya kita sama sama penegak hukum kita harus hati-hati dalam hal yang dianggap sepele tapi itu adalah sangat sensitif," pungkasnya.

Terdakwa Hilang Usai Bebas

Soal kabar terdakwa menghilang usai mendapat putusan bebas, Zardi mengungkap hal itu sudah bukan menjadi tanggung jawab pihaknya lagi karena hubungan hukum dengan terdakwa sudah selesai.

"Kita belum ada report dari kejaksaan kemarin, kejaksaan juga meminta untuk menghadirkan terdakwa, memerintahkan kita untuk menghadirkan terdakwa, ya kita sebagai kuasa. Begitu kuasa kita dicabut kan itu enggak ada hubungan hukum lagi dengan terdakwa Hani alias Ayah," jelas Zardi.

Zardi menegaskan, bebasnya Hani adalah murni dan bukan berstatus penangguhan atau pihaknya menjaminkan diri sebagai jaminan kebebasan Hani.

"Begitu juga dengan pelepasan Hani itu bukan penangguhan, bukan juga kita meminjam hani, bukan juga kita menjaminkan diri kita terhadap pembebasan Hani tidak. Yang memerintahkan Hani bebas itu undang-undang pengadilan," ujarnya.

(sya/mso)


Hide Ads