Tidak adanya tanggal dalam berkas dakwaan sidang menjadi celah penasihat hukum untuk mengajukan eksepsi. Setelah itu majelis hakim PN Cibadak, Sukabumi membacakan putusan sela yang salah satu poin amar putusannya membebaskan terdakwa H pelaku pemerkosaan anak tiri.
Yudistira, Humas PN Cibadak mengungkapkan soal adanya cacat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menjelaskan soal syarat formil dan syarat materil yang menjadi keharusan dalam sebuah persidangan.
"Jadi di dalam surat dakwaan itu ada sarat formil dan syarat materil, oleh majelisnya ada keberatan ini, perkara tersebut surat dakwaan ini ada keberatan dari penasihat hukum, ada cacat formil nih surat gugatan. Karena cacat formil surat gugatan tersebut diajukan keberatan namanya eksepsi, eksepsi itu ditanggapi oleh jaksa oleh penuntut umum. Setelah ditanggapi maka hakim akan mempertimbangkan, apakah eksepsi tersebut beralasan atau tidak, kalau beralasan maka dikabulkan. Konsekwensi eksepsi dikabulkan surat dakwaan harus dibatalkan," kata Yudistira kepada detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah eksepsi dikabulkan, yang artinya terdakwa dibebaskan melalui putusan sela. JPU kemudian mengajukan lagi perkara tersebut.
"Langkahnya apa, jaksa perbaiki lagi, ajukan lagi. Nah itu sudah dilakukan oleh penuntut umum, diajukan lagi pada tanggal empat Oktober, sudah didaftarkan perkara itu. Saat ini sudah bersidang saat ini sidang ke empat kalau saya liat dari jadwal sidangnya ini sudah persidangan ke empat," jelas Yudistira.
Saat ditanya detikJabar soal kabar terdakwa hilang usai mendapat Putusan Sela dan tidak bisa dihadirkan, Yudistira tidak menjawab secara langsung soal itu. Namun, dalam rentetan agenda persidangan setelah JPU kembali mengajukan perkara tersebut, terdakwa tidak hadir.
"Jadi dalam agenda sidang di SIPP kita cek, itu persidangan pertama 11 Oktober pada persidangan 11 Oktober terdakwa tidak hadir, sidang di undur ke tanggal 18 Oktober, 18 oktober juga terdakwa tidak hadir, lalu diundur lagi ke tanggal 25 Oktober, sama terdakwa juga tidak hadir, terakhir hari ini 1 November itu terdakwa tidak hadir, sehingga di agendakan diundur dua minggu yang akan datang tanggal 15 November untuk menghadirkan terdakwa," ujar Yudistira.
Diberitakan sebelumnya, Pria inisial H, dinyatakan bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi mengabulkan putusan sela yang bermula dari eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukumnya. Dia bebas gegara dalam surat dakwaan tidak tercantum tanggal.
H sebelumnya berstatus terdakwa dalam kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Ia menjalani serangkaian proses mulai dari penyidikan di kepolisian Polres Sukabumi hingga Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi
(sya/mso)