Fakta Baru Pasutri Keji Siksa ART hingga Babak Belur di Bandung Barat

Fakta Baru Pasutri Keji Siksa ART hingga Babak Belur di Bandung Barat

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 02 Nov 2022 07:30 WIB
Viral beredar profil tersangka penyiksa ART di Bandung Barat.
Viral profil penyiksa ART di Bandung Barat (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar).
Bandung -

Polisi telah menetapkan pasangan suami istri (pasutri) keji Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) sebagai tersangka. Keduanya diketahui melakukan penyekapan dan penyiksaan kepada seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Rohimah.

Keduanya terbukti menyiksa Rohimah yang telah bekerja selama lima bulan sebagai ART. Tim detikJabar merangkum sejumlah fakta-fakta terbaru tentang kasus penyiksaan keji terhadap Rohimah yang terjadi di Perumahan Bukit Permata, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Berikut fakta-faktanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pasutri yang Dikenal Tertutup

Di mata warga setempat, Yulio dan Loura dikenal sebagai sosok yang tertutup dan jarang bersosialisasi. Mereka tak pernah berbaur dengan warga lainnya sejak menempati rumah milik orangtua Loura sejak dua tahun lalu.

"Kurang bersosialisasi pemiliknya (Loura dan Yulio). Jadi mereka ini pergi pagi pulang malam, masuk rumah. Ya sudah gitu saja," ungkap Radit Aji (45) saat ditemui detikJabar, Selasa (1/11/2022).

ADVERTISEMENT

Warga sendiri hanya mengetahui jika keduanya bekerja sebagai pegawai swasta. Namun mereka tak mengetahui lebih dalam soal sosok tersangka penyiksa ART itu.

"Kita cuma tahu mereka kerja, pegawai swasta tapi nggak tahu kerjanya dimana. Karena ya nggak pernah sosialisasi itu. Beda dengan warga lain di sini yang sebetulnya guyub," ucap Radit.

2. Kecurigaan Warga

Lantaran sifatnya yang tertutup itu warga tak menyangka keduanya sampai hati menyiksa ART mereka hingga babak belur dan kini harus mendapatkan perawatan intensif di RS Sartika Asih.

"Ya kalau warga nggak menyangka, tapi memang sudah curiga sejak lama. Soalnya beberapa kali ada yang lihat ART-nya itu dijemur di luar, dihujankan, terus ada luka lebam. Tapi waktu itu belum berani apa-apa," ucap Radit.

Sampai akhirnya kecurigaan warga terbukti jika ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pasutri tersebut. Warga berhasil mengevakuasi korban pada Sabtu (29/10/2022) sore. Warga membongkar gembok pagar dan gembok di pintu utama rumah tersebut.

"Curiganya sudah lama, sampai akhirnya terbukti. Waktu kejadian pendobrakan itu pemilik katanya sedang keluar. Jadi kita berhasil selamatkan warga," ucap Radit.

3. Admin Judi Slot

Dilihat dalam tangkapan layar akun salah satu akun Twitter, Yulio Kristian mencantumkan pekerjaannya sebagai admin di website Freebet Slot sejak 28 September 2022 pada profil Facebook-nya.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan pihaknya bakal mendalami informasi tersangka Yulio ternyata berprofesi sebagai admin judi slot.

"Tentunya akan kita dalami (dugaan admin judi slot) karena sekarang kita masih pendalaman kasus ini secara keseluruhan," ujar Niko saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (1/11/2022).

Dari hasil penyidikan sementara, Yulio mengaku bekerja sebagai karyawan swasta di salah satu perusahaan di Baleendah, Kabupaten Bandung. Sedangkan istri Yulio, Loura Francilia bekerja di salah satu perusahan properti di Kabupaten Bandung.

4. Terungkap Lewat Video yang Viral di Medsos

Aksi pasutri ini mulanya terungkap setelah video penyekapan dan penyiksaan terhadap korban viral di media sosial. Video itu menunjukkan warga bersama personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas sedang mendobrak pintu rumah di Perumahan Bukit Permata, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB yang menjadi lokasi penyekapan ART.

Setelah pintu didobrak, muncul seorang ART perempuan yang dievakuasi ke rumah warga lainnya. Di tubuhnya terdapat luka-luka bekas penyiksaan, bahkan terlihat jelas matanya mengalami luka lebam. Korban diketahui berasal dari Garut seperti percakapan antara ia dengan warga yang menyelamatkannya.

5. Kerap Disiksa Majikan

Kepala Desa Cilame Aas Mohamad Asor mengatakan korban diketahui kerap mendapat tindak kekerasan dari majikannya sejak beberapa bulan belakangan. Namun, warga belum bisa bertindak karena tidak mendapat bukti yang cukup.

"Sudah 3 bulanan ini kabarnya (disekap dan disiksa), karena warga itu sering dengar suara tangisan. Dari bukti-bukti itu akhirnya kecurigaan warga menguat," ujarAas.

6. Polisi Amankan Pasutri Penyiksa ART

Polisi yang mendapat laporan atas kejadian ini, lalu mengamankan pasutri yang melakukan penyiksaan terhadap Rohimah. Sejumlah saksi juga turut dimintai keterangan untuk melengkapi bukti-bukti atas kejadian tersebut.

"Terduga pelaku penyekapan disertai tindak pidana penganiayaan sudah diamankan oleh warga dibantu Babinsa dan Babinkamtibmas kemudian diserahkan ke Polres Cimahi," ujar Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadilla, Minggu (30/10/2022).

7. Korban Alami Luka di Sekujur Tubuh

Akibat ulah majikannya itu, Rohimah langsung dilarikan ke RS Sartika Asih. Ia mengalami luka di sekujur tubuhnya.

"Saat ini korban sudah mendapatkan perawatan medis di RS Sartika Asih karena terlihat jelas ada luka di sekujur tubuhnya," kata Rizka.

8. Pasutri Penyiksa ART Jadi Tersangka

Setelah melengkapi berkas penyelidikan, polisi menetapkan Yulio Kristian dan Loura Francilia, pasangan suami istri di KBB sebagai tersangka. Keduanya diamankan pada Sabtu (29/10/2022) di rumahnya usai warga mengevakuasi korban Rohimah yang dikunci di dalam rumah.

"YK dan LF sudah jadi tersangka, diamankan karena perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART di rumah atau di TKP di salah satu perumahan di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB," ungkap Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra, Senin (31/10/2022).

9. Sekap Korban Selama 3 Bulan

Niko mengungkap, Yulio dan Loura melakukan tindak kekerasan dan penyekapan terhadap korban Rohimah selama tiga bulan belakangan. Sementara korban diketahui menjadi ART baru selama lima bulan.

"Kejadiannya dari Agustus sampai Oktober. Jadi mereka ini selama itu berulang kali melakukan penyiksaan terhadap korban, bentuknya apa saja kita masih dalami dan nanti disampaikan waktu per waktu," kata Niko.

10. Korban Alami Trauma

Rohimah sendiri saat ini masih dirawat di RS Sartika Asih Bandung. Selain mengalami luka fisik, Rohimah juga diketahui mengalami trauma secara psikis selain luka di sekujur tubuhnya. Dari hasil visum, ditemukan bekas luka penganiayaan di bagian wajah, lengan, dan punggung.

"Kami sudah agendakan trauma healing untuk pemulihan psikis korban karena penyiksaan itu. Sekarang sedang penanganan untuk luka fisiknya dulu," ungkap Niko.

Motif Pasutri Karena Ketidakpuasan Kinerja Korban
Niko mengatakan penyebab Yulio dan Loura menyiksa Rohimah hingga mengalami luka di sekujur tubuh karena mereka tak puas terhadap pekerjaan korban sebagai ART.

"Contohnya nyapu tidak bersih, setrika kurang rapi, tidak mencuci tangan saat menggendong anaknya atau membuat makanan, dan kesalahan lainnya. Intinya ketidakpuasan terhadap hasil kerja korban," ujar Niko.

Korban Disiksa Pakai Perabotan Dapur. Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang dipakai tersangka menyiksa korban, mulai dari sapu dengan gagang alumunium, teflon, panci, ember, peniti, dan perabot dapur lainnya.

"Ini yang pasti barang bukti diamankan dari rumah tersangka karena terkait tindak pidana tersebut," kata Niko.

11. Digaji Tak Sesuai Perjanjian

Kuasa hukum Rohimah, Asep Muhidin mengatakan, Rohimah bekerja di rumah Yulio dan Loura selama lima bulan. Rohimah bekerja di tempat tersebut usai diajak salah seorang tetangganya di Kecamatan Balubur Limbangan, Garut. Sang tetangga, menawari Rohimah bekerja di Bandung sebagai ART.

"Karena pada awalnya dijanjikan akan digaji Rp 2 juta, klien kami berpikir lumayan untuk menghidupi. Akhirnya ibu Rohimah menyetujui ajakan itu," katanya.

Akan tetapi, selama lima bulan bekerja, kata Asep, Rohimah baru menerima upah tiga bulan. Itu pun, jumlahnya tidak sesuai yang dijanjikan. Rohimah diketahui hanya dibayar Rp 1,2 juta di bulan pertama, kemudian Rp 1 juta dan Rp 800 ribu di bulan selanjutnya.

"Ternyata, itu karena, kalau ada kesalahan sedikit, gaji dipotong Rp 100 ribu. Contohnya kalau telat nyabut pompa air, telat masak, itu didenda. Alhasil gajinya tidak tetap," ucap Asep.

Halaman 2 dari 2
(sud/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads