Riuh Geng Motor, Remaja Sukabumi Ternyata Tewas Akibat Laka Lantas

Riuh Geng Motor, Remaja Sukabumi Ternyata Tewas Akibat Laka Lantas

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 01 Nov 2022 21:23 WIB
Polisi saat menjelaskan kasus remaja Sukabumi tewas
Polisi saat menjelaskan kasus remaja Sukabumi tewas (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Polres Sukabumi Kota mengungkapkan perkembangan kasus yang menewaskan CM (20). Pria tersebut mulanya diduga korban pengeroyokan oleh geng motor namun fakta baru terungkap jika kasus tersebut adalah kecelakaan tunggal.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, ia membenarkan jika pihak kepolisian mendapatkan laporan, melakukan penyelidikan dan menyampaikan kepada awak media terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Minggu (30/10) pukul 01.30 WIB di Jalan RA Kosasih, Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Kemudian dalam perjalanan penyelidikan, ada dua saksi yang diperiksa yaitu AN (16) dan MR (16). Keduanya memberikan keterangan berubah-ubah kepada kepolisian hingga ditemukan satu kesimpulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keterangan yang berubah itu dimulai dari pernyataan saksi soal pembonceng korban hingga terjadi dugaan penganiayaan oleh geng motor. Para saksi menyangkal telah membonceng korban CM dan menyebut ada peran pria lain yang kemudian diketahui itu keterangan palsu.

"Dari keterangan yang bersangkutan, dua orang saksi menyebutkan ada satu orang rekannya atas nama SN alias O bahwa dialah yang membonceng korban C," kata Zainal dalam konferensi pers, Selasa (1/11/2022).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, polisi memanggil SN dan melakukan pemeriksaan. Keterangan SN kepada polisi justru membantah telah membonceng korban CM.

"Muncullah fakta baru yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang betul ketemu dan melakukan aktivitas bersama mereka, namun tidak membonceng korban. Dari situ kemudian kami melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi lainnya," ujarnya.

"Hari ini dapat kami buktikan bahwa penyampaian keterangan palsu yang dilakukan oleh saudara AN dan MR. Kami membuktikan bahwa itu rekayasa belaka bahwa sebenarnya merupakan laka lantas yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia," sambungnya.

Akibat Pengemudi Mabuk

Zainal menjelaskan, peristiwa yang benar-benar terjadi diawali saat AN (16) dan MR (16) bertemu di suatu tempat. Kemudian keduanya menenggak minuman keras satu botol Intisari.

"Dari situ kemudian mereka melakukan aktivitas mengajak temannya SN untuk bertemu. Mereka bertiga kemudian mengarah ke daerah Selabintana menggunakan dua motor. Di sanalah mereka bertemu semuanya ada sekitar 5 orang," katanya.

Lebih lanjut, AN (16) membonceng dua orang yaitu MR (16) dan korban tewas CM (20) menggunakan sepeda motor honda Beat nopol F 6054 OD. Mereka berbonceng tiga dari arah Selabintana.

"Saudara SN berboncengan dengan rekan lainnya dan menggunakan kendaraan itu sendiri. Mereka melakukan aktivitas keliling kota dan lewat jalan RE Martadinata, dari situ mereka seolah-olah mendapatkan semacam teror dari kelompok yang ada di sana, mendasari keterangan mereka," ucap Zainal.

"Perlu kami garis bawahi dua orang ini (AN dan MR) dalam kondisi berboncengan lebih dari satu orang dan dalam kondisi pengaruh minum minuman keras," tambahnya.

Mereka kemudian berpisah di persimpangan jalan di pintu hek (Jalan RA Kosasih-Jalan Ahmad Yani). AN, MR dan korban CM melanjutkan perjalanan ke arah Jalan RA Kosasih atau tempat kejadian perkara (TKP).

"Pada saat itulah karena tidak dapat mengendalikan kendaraannya maka terjadilah laka tunggal di sana, tepat di Jalan RA Kosasih tersebut. Saudara C yang menjadi korban laka tunggal ini terlempar ke kanan dan mereka pun terlempar ke kiri, yang ada di motor hanya MR karena dia yang paling belakang," jelasnya.

MR dan AN meninggalkan korban di TKP, mereka bersembunyi di sebuah tempat. Setelah aman, mereka kembali ke lokasi tersebut dan menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian sebagaimana skenario awal yang mereka atur.

"Dari hasil pendalaman kami maka kami melakukan gelar perkara terkait alat bukti. Kami mengambil kesimpulan kejadian ini merupakan laka lantas tunggal dengan korban meninggal dunia. Untuk penanganan perkara tersebut sudah ditangani Sat Lantas Polres Sukabumi Kota," tuturnya.

Satu Orang Tersangka

Polres Sukabumi Kota menetapkan AN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas tunggal yang menewaskan korban CM (20). Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno.

"Saya akan laporkan bahwasanya kejadian yang terjadi merupakan laka lantas murni. Tadi malam kami sudah melaksanakan olah TKP, izin komandan, AR (16) sendiri akan dinyatakan sebagai tersangka dikarenakan kelalaian penuh terhadap pengendara bermotor," kata Tejo.

Dari hasil olah TKP dan dari keterangan beberapa saksi menyimpulkan tidak ada bekas tabrakan dengan kendaraan lain, tidak ada bekas pengereman dan tidak kendaraan yang melaju dari arah berlawanan. Selain itu, mereka juga terbukti mengkonsumsi minuman keras sebelum mengendarai motor.

"Ini juga kami telusuri AR adalah anak di bawah umur, belum memiliki SIM dan umurnya masih 16 tahun. MR pun sama, korban CM dibawa ke RS Syamsudin dan dilaksanakan pengecekan visum dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. AR dan MR sudah diamankan di kantor unit laka," paparnya.

Teka-teki CCTV yang Belum Terungkap

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, penetapan kasus kecelakaan lalu lintas yang awalnya dugaan penganiayaan oleh geng motor ini disimpulkan dari keterangan para saksi, olah TKP dan barang bukti satu unit sepeda motor. Bukti CCTV yang menunjukkan bahwa peristiwa itu laka tunggal masih dalam pencarian.

"Dari kedua alat bukti (keterangan saksi dan olah TKP) kami sudah memiliki. Nanti CCTV akan tetap kami cari untuk memperkuat dari keterangan yang ada atau yang berhubungan dengan keterangan saksi," kata Zainal.

Adapun terkait proses hukum bagi tersangka yang masih anak di bawah akan tetap berjalan sesuai sistem peradilan anak.

"Dalam proses pidana itu bisa menyentuh semua kalangan, namun dalam teknis penyidikannya mengikuti pada sistem peradilan anak. Jadi tidak ada perlakuan khusus, nanti dilakukan oleh pihak penyidik tapi tetap tidak menggugurkan pertanggungjawaban hukum dari yang bersangkutan," ucapnya.

Alasan Tersangka Memberikan Keterangan Palsu

Zainal menyampaikan, alasan tersangka dan saksi memberikan keterangan palsu serta merekayasa kejadian laka lantas itu karena mereka merasa ketakutan dan bingung. Meski demikian, pihaknya belum melanjutkan perkara itu dengan dugaan pidana kesaksian palsu.

"Alasan yang disampaikan kedua orang ini mereka ketakutan dan bingung pada saat itu. Yang jelas kami sudah melakukan kegiatan pembinaan terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.

Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

Tersangka AN disangkakan pasal 106 ayat 1 juncto pasal 310 ayat 2 dan 4 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancaman hukuman 310 ayat 4 maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 12 juta," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "7 Orang Pelaku Pembacokan Remaja Sukabumi Ditangkap Polisi"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads