Rohimah (29) korban penyiksaan dan penganiayaan oleh sepasang suami istri yang tak lain merupakan majikannya asal Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini sedang mendapatkan penanganan medis di RS Sartika Asih.
Rohimah berhasil dievakuasi oleh warga dari rumah majikannya berinisial J (29) dan L (28) di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB pada Sabtu (29/10/2022).
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadilla mengatakan dari sekujur tubuh korban ditemukan luka lebar dan luka kekerasan lain yang diduga dilakukan oleh pasangan muda tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini korban sudah mendapatkan perawatan medis di RS Sartika Asih karena terlihat jelas ada luka di sekujur tubuhnya," kata Rizka saat ditemui di Mapolres Cimahi, Minggu (30/10/2022).
Rizka mengatakan pihaknya akan menggandeng ahli dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat dan Provinsi Jawa Barat untuk memberikan trauma healing pada korban.
"Kondisi psikis akan diperiksa juga, tapi yang dapat memberikan keterangan tentunya ahli termasuk untuk trauma healing. Hanya saja selama pemeriksaan meskipun dalam kondisi terbata-bata, secara verbal korban masih dapat dimintai keterangan," ucap Rizka.
Rizka menyebut pihaknya mengatakan luka di sekujur tubuh korban yang bisa terlihat dengan jelas menjadi indikasi kuat adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan kedua terduga pelaku.
"Sementara ini yang menjadi dugaan kuat kepolisian kalau korban dianiaya adalah luka di sekujur tubuh korban yang terlihat dengan jelas, tentunya disesuaikan dengan visum rumah sakit," tutur Rizka.
Rizka mengatakan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diamankan dari rumah tempat kejadian perkara, majikan korban diduga kuat menjadi pelaku penyiksaan tersebut.
"Kemungkinan terduga pelakunya saat ini mengerucut ke dua orang (majikan korban). Pastinya penyidik memerlukan tahapan pemeriksaan dan nanti rilis resmi akan disampaikan dalam waktu dekat," tutur Rizka
(dir/dir)