Polisi menangkap pemuda berinisial P (20), pelaku pembakaran aula Pendopo Wali Kota Banjar, Jumat (21/10/2022) lalu. Rupanya, aksi nekat tersangka dilakukan karena urusan sepele yaitu mencari perhatian atau caper demi menunjukkan eksistensinya.
Keterangan itu disampaikan polisi pada rilis kasus di Mapolres Banjar, Kamis (27/10/2022). Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif tersangka disebutkan karena alasan dendam hingga warga Mekarsari, Kota Banjar itu nekat membakar aula pendopo wali kota.
"Untuk motif masih kita dalami, namun pengakuan pelaku mereka tidak diperlakukan dengan adil oleh masyarakat setempat dan lingkungannya. Sehingga dia melakukan ini untuk mendapat perhatian dan menunjukkan eksistensi," kata Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria berusia 20 tahun ini dihadirkan di Mapolres Banjar. Sembari mengenakan kaus tahanan berwarna oranye, dia sudah mengakui sengaja membakar tempat tersebut.
Berdasarkan penyelidikan, saat kejadian, pukul 03.30 tersangka yang mengenakan sepatu tertangkap kamera CCTV membawa 2 tentengan mencurigakan di sebelah pendopo.
"Sekitar pukul 03.30 pelaku melintas ke Pendopo, 03.35 dia kembali. Artinya tak lebih dari empat menit di pendopo. Begitu cepatnya melakukan tindakannya. Tertangkap di CCTV dia tidak pakai sepatu. Jadi sepatu yang terbakar di TKP itu milik pelaku," ungkap Bayu.
Polres Banjar pun melakukan prarekonstruksi pada Rabu (26/10/2022) malam untuk membuktikan rangkaian tindakan tersangka. Mulai dari menyiapkan bahan bakar, menyiapkan uang untuk beli bahan bakar. Bahkan, di rumah tersangka, polisi mendapatkan dua botol berisi bensin yang disiapkan untuk bom molotov.
"Jadi sudah lama merencanakan kejadian ini. Pelaku masukan bahan bakar ke jerigen, lalu memakai sepatu milik kakeknya dan berangkat jalan kaki dari rumahnya ke pendopo," ungkapnya.
Menurut keterangan, tersangka pertama menyiramkan bahan bakar ke sofa di pendopo hingga berceceran ke lantai. Kemudian menyalakan dua barang korek api kayu ke lantai.
"Karena bensin berceceran di lantai, sepatu pelaku ikut terbakar. Pelaku panik lalu meninggalkan korek api dan membuka sepatu. Pelaku lari melalui pos depan. Ini juga dikuatkan bahwa yang bersangkutan kembali tidak pakai sepatu," katanya.
Dari keterangan yang didapat, sesaat setelah aksi pembakaran, api turut menjalar ke kaki pelaku dan menyebabkan luka bakar. Kemudian ketika ditangkap, pelaku sedang dirawat karena mengalami luka bakar di kaki. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menegaskan pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan terkait pembakaran Aula Pendopo Wali Kota Banjar tersebut.
"Terkait masalah ini kami sudah koordinasi dengan rumah sakit jiwa untuk dilakukan observasi. Kami tidak punya kewenangan menyatakan pelaku ini gangguan jiwa. Itu kewenangan dokter," ujar Bayu.
Pihaknya akan melihat hasil observasi tersebut. Polres Banjar pun akan menyiapkan dua dokter untuk ikut melakukan observasi. Hasilnya, akan memperkuat proses penyelidikan.
"Kami akan tetap upaya melakukan penyelidikan. Hasil dari kedokteran akan memperkuat tetap dilanjutkan penyelidikan atau ada hal-hal yang harus kita ikuti," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pemuda itu kini harus mendekam dipenjara. Ia terancam dijerat Pasal 187 KUHP tentang Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(ral/orb)