7 Fakta Terkini Pembunuh Anak Perempuan di Cimahi

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 27 Okt 2022 05:30 WIB
Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, pelaku pembunuhan anak di Cimahi. (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung -

Polisi terus mendalami kasus penusukan PS (12), bocah perempuan di Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Terbaru, penyidik Satreskrim Polres Cimahi memeriksa orang tua tersangka kasus pembunuhan itu.

Berikut rangkuman detikJabar mengenai 7 fakta terkini kasus pembunuhan anak perempuan di Cimahi:

1. Keluarga Tersangka Sempat Mau Hilangkan Barang Bukti

Sekadar diketahui, Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), warga Maleber, Kota Bandung sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh bocah berusia 12 tahun berinisial PS pada Rabu (19/10/2022) lalu.

Orang tua Ical diketahui turut campur dalam kasus tersebut dengan berupaya menyembunyikan barang bukti kejahatan anaknya. Ia juga disebut sempat menyuruh anaknya untuk kabur ke Kalimantan.

"Sampai saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap orang tua pelaku. Dan keterangannya pun sudah didapatkan," ungkap Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadilla kepada detikjabar, Rabu (26/10/2022).

Ia mengatakan pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti sangkur yang dipakai menusuk korban serta pakaian untuk membersihkan bekas darah yang masih menempel di sangkur tersebut.

"Tersangka melakukan upaya untuk menghilangkan barang bukti setelah melakukan aksi penusukan itu. Dia pulang ke rumahnya," kaya Rizka.

2. Status Orang Tua Ical Masih Saksi

Rizka mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya sudah mengantongi beberapa keterangan. Kendati demikian status dari orang tua tersangka Ical masih sebagai saksi.

"Statusnya (orang tua tersangka Ical) masih sebatas saksi sampai saat ini," kata Rizka.

3. Dalami Peran Orang Tua Tersangka

Rizka menyebut belum bisa menyimpulkan secara pasti terkait peran dan sejauh apa keterlibatan orang tua tersangka dalam kasus pembunuhan yang dilakukan anaknya.

"Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan, sehingga apakah ada pelanggaran pidana atau tidak belum bisa dipastikan," ungkap Rizka.




(ral/orb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork