14 Fakta Kasus Pembunuhan Anak Pulang Ngaji di Cimahi

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 25 Okt 2022 06:30 WIB
Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, pelaku pembunuhan anak di Cimahi. (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung -

Polisi telah menangkap Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical. Ia merupakan pembunuh bocah perempuan berusia 12 tahun di di Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Rabu (19/10/2022). Polisi telah memeriksa pelaku dan mendapatkan motif di balik akai kejinya itu.

Berikut fakta-fakta yang dirangkum detikJabar terkait kabar terbaru kasus tersebut.

1. Warga Bandung

Sosok tersebut bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, warga Gang Saluyu VI, RT 04/04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Namun saat ini pria berusia 22 tahun itu masih diburu polisi.

"Berdasarkan hasil persesuaian didapatkan terduga pelaku ini atas nama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Minggu (23/10/2022).

Berdasarkan penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi dibantu Polda Jabar aksi tersebut diduga kuat merupakan aksi pembunuhan berencana dan disertai dengan delik pencurian dengan kekerasan. "Aksi tersebut menyebabkan matinya atau meninggal korban (anak perempuan di bawah umur)," ucap Ibrahim.

2. Data dari Kendaraan Pelaku

Ibrahim mengatakan pengungkapan identitas pelaku berdasarkan penyelidikan yang dilakukan dengan data, informasi, serta alat-alat bukti yang dijadikan petunjuk kepolisian.

"Dilakukan pengecekan identitas kendaraan, dari situ didapatkan petunjuk untuk menentukan pelakunya dan akhirnya mengarah kepada tersangka Rizaldi ini," kata Ibrahim.

3. Bertato Batik

Ciri-ciri fisik pria berusia 22 tahun yang merupakan terduga pelaku penusukan itu memiliki tubuh kurus dengan tinggi kurang lebih 160 centimeter. Warna kulit putih dengan rambut ikal. Ciri paling mencolok yakni lengan kiri dan kanan yang bertato batik.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan latar belakang penentuan pria bernama Rizaldi sebagai terduga pelaku yakni dari informasi, keterangan, serta data dari saksi dan hasil olah TKP.

Ibrahim menjelaskan hasil pengembangan dari data dan informasi yang dikantongi dikuatkan dengan penyelidikan jejak kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan aksi penusukan tersebut.

4. Berbekal Rekaman CCTV

Ibrahim mengatakan pihaknya baru memunculkan barang bukti berupa kendaraan dan foto terduga pelaku. Sementara saat ini pelaku masih dalam pengejaran dengan beragam kendala yang terjadi di lapangan.

"Kesulitan mengungkap kasus ini karena TKP cenderung sepi, tidak ada saksi yang melihat kejadian tersebut. Kemudian penyidik berbekal CCTV melakukan pengembangan dan identifikasi tersangka yang terlihat di CCTV. Semua proses itu memakan waktu untuk mengidentifikasi dan pengenalan terhadap pelaku," kata Ibrahim.

5. Sebar Foto Pelaku

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan kendati sudah jelas identitas terduga pelakunya namun yang bersangkutan saat ini masih dalam pengejaran tim gabungan Polres Cimahi dan Polda Jabar.

"Kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mencari tersangkanya. Sampai hari ini kita terbitkan DPO," ungkap Ibrahim kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Minggu (23/10/2022).

"Kita menyebarluaskan informasinya pada masyarakat agar secepatnya pelaku ini bisa ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Ibrahim.

6. Diduga Pembunuhan Berencana

Polisi mengungkap motif sementara pembunuhan anak perempuan di Cimahi. Polisi menyebut pelaku yang diketahui identitasnya bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) merencanakan pembunuhan tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkap motif sementara di balik aksi keji yang dilakukan terduga pelaku berdasarkan bukti dan informasi yang dikantongi sampai saat ini.

"Dugaan motif pelaku berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga melakukan pembunuhan berencana dan pembunuhan disertai dengan delik pencurian dengan kekerasan," ungkap Ibrahim kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Minggu (23/10/2022).

Kendati demikian, kata Ibrahim, pihaknya bakal kembali memastikan motif tersebut jika pelaku sudah tertangkap mengingat hingga saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

7. Terancam 20 Tahun Bui

Ibrahim mengatakan pelaku dijerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya itu pidana penjara sampai 20 tahun," tutur Ibrahim.




(sud/orb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork