Polisi telah menangkap Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical. Ia merupakan pembunuh bocah perempuan berusia 12 tahun di di Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Rabu (19/10/2022). Polisi telah memeriksa pelaku dan mendapatkan motif di balik akai kejinya itu.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum detikJabar terkait kabar terbaru kasus tersebut.
1. Warga Bandung
Sosok tersebut bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, warga Gang Saluyu VI, RT 04/04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Namun saat ini pria berusia 22 tahun itu masih diburu polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil persesuaian didapatkan terduga pelaku ini atas nama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Minggu (23/10/2022).
Berdasarkan penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi dibantu Polda Jabar aksi tersebut diduga kuat merupakan aksi pembunuhan berencana dan disertai dengan delik pencurian dengan kekerasan. "Aksi tersebut menyebabkan matinya atau meninggal korban (anak perempuan di bawah umur)," ucap Ibrahim.
2. Data dari Kendaraan Pelaku
Ibrahim mengatakan pengungkapan identitas pelaku berdasarkan penyelidikan yang dilakukan dengan data, informasi, serta alat-alat bukti yang dijadikan petunjuk kepolisian.
"Dilakukan pengecekan identitas kendaraan, dari situ didapatkan petunjuk untuk menentukan pelakunya dan akhirnya mengarah kepada tersangka Rizaldi ini," kata Ibrahim.
3. Bertato Batik
Ciri-ciri fisik pria berusia 22 tahun yang merupakan terduga pelaku penusukan itu memiliki tubuh kurus dengan tinggi kurang lebih 160 centimeter. Warna kulit putih dengan rambut ikal. Ciri paling mencolok yakni lengan kiri dan kanan yang bertato batik.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan latar belakang penentuan pria bernama Rizaldi sebagai terduga pelaku yakni dari informasi, keterangan, serta data dari saksi dan hasil olah TKP.
Ibrahim menjelaskan hasil pengembangan dari data dan informasi yang dikantongi dikuatkan dengan penyelidikan jejak kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan aksi penusukan tersebut.
4. Berbekal Rekaman CCTV
Ibrahim mengatakan pihaknya baru memunculkan barang bukti berupa kendaraan dan foto terduga pelaku. Sementara saat ini pelaku masih dalam pengejaran dengan beragam kendala yang terjadi di lapangan.
"Kesulitan mengungkap kasus ini karena TKP cenderung sepi, tidak ada saksi yang melihat kejadian tersebut. Kemudian penyidik berbekal CCTV melakukan pengembangan dan identifikasi tersangka yang terlihat di CCTV. Semua proses itu memakan waktu untuk mengidentifikasi dan pengenalan terhadap pelaku," kata Ibrahim.
5. Sebar Foto Pelaku
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan kendati sudah jelas identitas terduga pelakunya namun yang bersangkutan saat ini masih dalam pengejaran tim gabungan Polres Cimahi dan Polda Jabar.
"Kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mencari tersangkanya. Sampai hari ini kita terbitkan DPO," ungkap Ibrahim kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Minggu (23/10/2022).
"Kita menyebarluaskan informasinya pada masyarakat agar secepatnya pelaku ini bisa ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Ibrahim.
6. Diduga Pembunuhan Berencana
Polisi mengungkap motif sementara pembunuhan anak perempuan di Cimahi. Polisi menyebut pelaku yang diketahui identitasnya bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) merencanakan pembunuhan tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkap motif sementara di balik aksi keji yang dilakukan terduga pelaku berdasarkan bukti dan informasi yang dikantongi sampai saat ini.
"Dugaan motif pelaku berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga melakukan pembunuhan berencana dan pembunuhan disertai dengan delik pencurian dengan kekerasan," ungkap Ibrahim kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Minggu (23/10/2022).
Kendati demikian, kata Ibrahim, pihaknya bakal kembali memastikan motif tersebut jika pelaku sudah tertangkap mengingat hingga saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
7. Terancam 20 Tahun Bui
Ibrahim mengatakan pelaku dijerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya itu pidana penjara sampai 20 tahun," tutur Ibrahim.
8. Tak Saling Kenal
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus ini. Ibrahim menambahkan sejauh ini belum ada keterikatan atau hubungan antara pelaku dan korban.
"Belum banyak keterangan yang bisa kita gali terkait tersangka ini karena memang belum tertangkap. Tetapi informasi awal dari beberapa saksi yang ada, sepertinya tidak kenal dengan korban," ujar Ibrahim.
Kendati demikian, kata Ibrahim, pihaknya bakal kembali memastikan dugaan tersebut jika pelaku sudah tertangkap mengingat hingga saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tapi kita tidak boleh berasumsi, untuk itu kaitan apakah pelaku dan korban saling mengenal akan terus kita dalami agar bisa jadi informasi akurat. Saat ini pelaku sendiri memang masih DPO," ujar Ibrahim.
9. Pelaku Ditangkap
Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) pelaku pembunuhan anak perempuan di Cimahi ditangkap. Polisi masih melakukan pengembangan atas penangkapan tersebut.
Rizaldi sendiri diketahui ditangkap Minggu (23/10/2022) sore. Penangkapan bertepatan dengan polisi merilis foto dan identitas dari pelaku. Pelaku diketahui diamankan oleh tim gabungan dari Polda Jabar dan Polres Cimahi.
"Oleh (tim) gabungan," kata Ibrahim.
10. Empat Hari Buron-Dibekuk di Indekos
Pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama empat hari. Polisi kemudian merilis tampang pelaku. Beberapa jam setelah itu, polisi menangkap pelaku.
Informasi yang dihimpun detikJabar, warga Kota Bandung itu ditangkap di sebuah kamar indekos kecil di gang sempit di daerah Sukarasa, Kecamatan Sukasari Kota Bandung. Ia ditangkap tak lama setelah polisi mengungkap identitasnya ke publik.
11. Motif Mencuri
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dari hasil penyelidikan, modus pelaku yaitu ingin menguasai barang berharga milik korban.
"Modus operandinya yaitu pencurian dengan kekerasan seorang tersangka kepada korban anak yang menyebabkan matinya seseorang," katanya di Mapolres Cimahi, Senin (24/10/2022).
"Motifnya sama, niat untuk melakukan pencurian dengan kekerasan kepada seseorang yang menyebabkan matinya korban," tambah Ibrahim Tompo.
13. Sita Sandal dan Motor Pelaku
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pembunuh bocah perempuan di Cibeureum, Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Terduga pembunuh adalah Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical seorang pemuda berusia 22 tahun.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan sejumlah barang bukti yang disita yakni kendaraan roda dua berjenis matik dengan nomor polisi D 5857 UAE dan barang bukti lainnya.
"Selain motor, ada pakaian korban juga dengan lubang bekas tusukan benda tajam. Kemudian rekaman CCTV untuk menjadi titik awal pengungkapan terhadap pelaku," kata Ibrahim seperti dilansir detikJabar, Senin (24/10/2022).
14. Keterlibatan Orang Tua Pelaku
Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang dititipkan pelaku di rumah orang tuanya. Selain itu, Ibrahim menjelaskan orang tuanya juga sempat menyuruh pelaku untuk melarikan diri.
"Pada saat itu ketemu (sangkurnya) dan orang tuanya juga menyampaikan untuk menyuruh yang bersangkutan kabur sehingga pada saat diamankan yang bersangkutan diminta untuk menunjukkan alat bukti tersebut," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam keterangan yang diterima detikJabar, Senin (24/10/2022).
Ibrahim menegaskan pihaknya memeriksa orang tua pelaku. Polisi menduga, pelaku dibantu orang tuanya saat bersembunyi.
"Orang tuanya itu awalnya dia menyembunyikan pelakunya, karena dia memang tidak kooperatif dan menyembunyikan pelakunya, makanya yang bersangkutan dilakukan pendalaman pemeriksaan karena menyembunyikan pelaku kejahatan," kata Ibrahim menambahkan.