Setahun Jadi Incaran, Peracik Tembakau Sintetis di Garut Ditangkap

Setahun Jadi Incaran, Peracik Tembakau Sintetis di Garut Ditangkap

Hakim Ghani - detikJabar
Kamis, 20 Okt 2022 19:10 WIB
Polisi Garut pamerkan barang bukti narkoba
Polisi Garut pamerkan barang bukti narkoba (Foto: Hakim Ghani/detikJabar)
Garut -

Polisi menangkap FF, seorang pemuda asal Garut yang telah lama menjadi incaran. Dia merupakan pembuat tembakau sintetis paling dicari polisi di Garut selama satu tahun terakhir.

Pria berusia 24 tahun tersebut, akhirnya berhasil diciduk oleh personel Sat Narkoba Polres Garut belum lama ini di tempat persembunyiannya yang terletak di Kecamatan Cilawu.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Di Cilawu," kata Kasat Narkoba Polres Garut AKP Jimmy Sihite, Kamis (20/10/2022) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FF merupakan satu dari beberapa buronan kelas kakap polisi di Garut, dalam kasus narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang. Menurut Jimmy, FF sudah satu tahun terakhir ini diincar pihaknya.

"Saat kami melakukan penangkapan satu tahun lalu, terhadap jaringan ini, tersangka FF ini melarikan diri," katanya.

ADVERTISEMENT

FF menjadi buronan yang paling dicari polisi di Garut. Sebab, setiap bulannya, FF bisa memproduksi ratusan gram tembakau sintetis dengan omzet hingga Rp 20 juta rupiah.

"Yang bersangkutan ini, mengedarkan tembakau sintetis melalui Instagram. Jadi peracik, sekaligus pengedar," ungkap Jimmy.

Keberadaan jaringan pengedar tembakau sintetis FF Cs ini, dinilai polisi sangat berbahaya. Sebab, mereka tak pandang buluh, dalam mengedarkan tembakau sintetis.

Kelompok FF, bahkan diduga kuat menjadi pemasok tembakau sintetis kepada seorang pelajar SMK di Garut, yang belum lama ini juga diamankan polisi di Garut.

"Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 22,78 gram serbuk berwarna putih yang merupakan salah satu bahan dalam pembuatan tembakau sintetis," katanya.

FF kini ditahan di sel tahanan Mako Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam dihukum 20 tahun bui.

"Kami jerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika. Ancaman hukumannya 15-20 tahun sampai bisa hukuman mati," pungkas Jimmy.




(dir/dir)


Hide Ads