Eks Kades Sukabumi yang Buron Sempat Jualan Mi Ayam di Tasik

Eks Kades Sukabumi yang Buron Sempat Jualan Mi Ayam di Tasik

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 19 Okt 2022 22:45 WIB
Eks Kades di Sukabumi ditahan gegara korupsi.
Eks Kades di Sukabumi yang ditangkap gegara korupsi. (Foto: Istimewa)
Sukabumi -

Mantan Kepala Desa Tegal Panjang, Kabupaten Sukabumi, Muhamad Risman resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warungkiara karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 595 juta.

Sebelum ditahan di Lapas, Risman sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun sejak 2019. Pelarian mantan kades itu pun berakhir di Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto didampingi Kanit Tidpikor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Ipda Abduh mengatakan, Risman ditangkap pada Jumat (16/9/2022) lalu. Tersangka diduga menggelapkan dana APBDes Tegalpanjang tahun 2017 dan 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka tinggal di Kecamatan Indihiang, Tasikmalaya menyewa kontrakan yang dari pengakuannya berpindah-pindah. Saat ditangkap itu, pagi ketika tersangka mau buka kios mi ayamnya. Jadi dia jualan mie ayam di sana," kata Yanto kepada awak media, Rabu (19/10/2022).

Dia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tegalpanjang pada tahun 2018 lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan kepada yang bersangkutan terkait dugaan korupsi APBDes. Risman sempat mangkir saat diundang penyidik sebanyak dua kali.

ADVERTISEMENT

"Proses penyelidikan berjalan, kita klarifikasi dan kita undang (mantan) kepala desa ini hingga melayangkan dua kali surat pemanggilan, tetapi tidak pernah hadir," ujarnya

Singkat cerita, status kasus tersebut naik menjadi penyidikan pada Januari 2019. Dalam tahap ini, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan Muhamad Risman sebagai tersangka. Dia menyebut, uang korupsi itu digunakan tersangka untuk membangun rumah pribadinya dan untuk modal usaha.

Tak cukup sampai di situ, setelah Risman ditetapkan menjadi tersangka, Polres Sukabumi Kota kembali melayangkan undangan pemeriksaan, namun Risman tidak pernah hadir hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang.

Yanto mengatakan, jajarannya saat itu mencari keberadaan Risman ke alamat rumahnya di Desa Tegalpanjang namun tak ditemukan. Pihaknya sempat mendapatkan informasi jika yang bersangkutan berada di Tangerang.

"Kita melakukan upaya pencarian di wilayah pasar di Tangerang, kita sempat di sana beberapa hari, namun kita tidak menemukan jejak," ucapnya.

Hingga akhirnya pada tahun ini, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menemukan jejak digital Risman berupa nomor handphone. Di situlah polisi melakukan pelacakan, hasilnya menunjukkan jika Risman berada di wilayah Tasikmalaya.

Dia mengungkapkan, selama proses penyelidikan hingga penangkapan, baik itu tersangka maupun pihak keluarga tidak kooperatif. Rangkaian penyelidikan lokasi pun dilakukan hingga dia ditangkap pada 16 September 2022.

Sekadar informasi, Muhamad Risman resmi menjadi tahanan Lapas Warungkiara sejak Selasa (18/10) kemarin. Dia terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Kita jerat dengan pasal 2 pasal 3 UU Tipikor, junto pasal 18 UU tipikor ancaman hukuman 4 tahun. Dia itu sempat berstatus DPO. Hasil korupsi diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, yakni membangun rumah pribadi dan usaha," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu.

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads