Eks Kepala Desa Tegal Panjang Muhamad Risman digelandang petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi ke Lembaga Pemasyarakatan Warungkiara. Dia diduga telah melakukan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 595.397.068.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan tahapan proses pelaku sudah masuk ke tahap pelimpahan dari penyidik Polres Sukabumi Kota kepada pihaknya sambil menunggu proses persidangan.
"Mantan Kades Tegal Panjang, Kecamatan Cireunghas tahun 2013-2019. Tadi yang bersangkutan diserahkan kepolisian kemudian kami cek kesehatan dan berita acara penahanan oleh kejaksaan dan kami bawa ke Lapas Warungkiara untuk menunggu persidangan," kata Ratno kepada detikJabar, Selasa (18/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ratno, pelaku sempat melarikan diri setelah aparat penegak hukum mencium adanya dugaan korupsi. Sampai kemudian berhasil ditangkap dan diproses hukum. Atas perbuatanya pelaku terancam dijerat dengan sejumlah pasal terkait korupsi.
"Kita jerat dengan pasal 2 pasal 3 UU Tipikor, junto pasal 18 UU tipikor ancaman hukuman 4 tahun. Dia itu sempat berstatus DPO, dia diduga menyalahgunakan APBDes Desa Tegal Panjang di tahun anggaran 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 595.397.068," ujar Ratno.
"Hasil korupsi diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, yakni membangun rumah pribadi dan usaha. Ditahan oleh Polres Sukabumi Kota sejak tanggal 16 september 2022," ujarnya.
(sya/mso)