Tega! Rian Pria Bandung Rampok dan Aniaya Bapak Sendiri

Tega! Rian Pria Bandung Rampok dan Aniaya Bapak Sendiri

Whisnu Pradana - detikJabar
Rabu, 19 Okt 2022 18:10 WIB
Perampok orang tua di Bandung Barat.
Rian, perampok bapak sendiri di Bandung Barat. (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Entah apa yang merasuki Rian alias Ahmad, seorang pemuda di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ia dengan sadar merampok dan menganiaya bapaknya sendiri.

Pria 28 tahun asal Desa Mekarwangi, Kecamatan Sindangkerta, KBB itu mengajak temannya, Sutisna alias Soleh (31) untuk melancarkan aksi jahatnya tersebut.

Rian mengatakan aksi perampokan yang baru pertama kali dilakukannya itu sebelumnya sudah direncanakan. Alasannya sepele, gegara sang bapak dianggap pelit saat Rian sedang butuh uang untuk memulai usaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ada niat jahat, soalnya saya butuh uang buat modal (usaha), tapi orangtua pelit. Akhirnya saya rampok," ungkap Rian di Mapolres Cimahi, Rabu (19/10/2022).

Saat beraksi, ia kepergok korban. Rian lalu menganiaya bapaknya yang sudah sepuh itu hingga mencekiknya.

ADVERTISEMENT
Perampok orang tua di Bandung Barat.Soleh dan Rian, perampok di Bandung Barat. Foto: Whisnu Pradana/detikJabar

"Saya cekik tapi nggak keras, soalnya waktu merampok keburu ketahuan sama orang tua. Saya masuk lewat dapur," tutur Rian.

Sementara itu Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan kasus perampokan anak terhadap orang tuanya terungkap setelah korban melapor ke polisi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kedua pelaku ditangkap.

"Korban melapor ke polisi (mengaku) dirampok. Jadi aksinya diketahui karena korban bangun dari tidur, memergoki pelaku. Ia langsung dicekik dan dibekap mulutnya agar tidak berteriak, terus dipukul, padahal itu orang tuanya sendiri," tutur Imron.

Aksi jahat pelaku tersebut menyebabkan korban tak berdaya hingga akhirnya kedua pelaku ini berhasil menggasak dan membawa kabur barang-barang berharga milik korban, mulai dari tas berisi uang hingga televisi.

"Kedua pelaku sudah diamankan anggota Satreskrim Polres Cimahi. Saat ini mereka juga sudah dilakukan penahanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KHUP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Imron.

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads